|  | 
| Binatang Primata marmoset dan dua ekor Kura-kura jenis Pardalis serta jenis Aldabra, yang ada di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS), di Sibolangit. | 
Metro7news.com, Medan - Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (DPW LPLHI) Provinsi Sumatera Utara, menduga ada 13 kejanggalan yang terjadi di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).
Hal ini mulai terkuak faktanya, setelah DPW LPLH bersama Peneliti Hukum Internasional dan tim media melakukan investigasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS), di Taman Wisata Alam Sibolangit di Jalan Lintas Medan Kabanjahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Senin (20/04/2021).
Sampai di lokasi, DPW LPLHI mempertanyakan keberadaan Kepala Resort CA (Cagar Alam) atau Taman Wisata Alam (TWA), Samuel Siahaan, untuk dikonfirmasi terkait barang bukti tangkapan satwa yang yang dilindungi pada tanggal 3 Maret 2021 di Kuala Namu, dan ternyata sedang tidak berada ditempat. Dan selanjut DPW LPLHI disambut oleh Tim Medis PPS Sibolangit, Drh Sella.
Satwa yang sedang ditelusuri oleh Tim investigasi tersebut yaitu, sepasang Primata Marmosets, seekor Kura-kura jenis Pardalis dan sekor Kura-kura jenis Aldabra, serta ribuan burung lainnya.
Pantauan tim di lapangan tidak ditemukannya satu ekor pun dari barang bukti tangkapan satwa yang dilindungi pada tanggal 3 Maret 2021 di Kuala Namu tersebut.
Kepada tim investigasi, Drh Sella menjelaskan, bahwa yang ada di TWA tersebut hanya ada empat ekor saja, keempat satwa tersebut benar adanya, dan dititipkan untuk dirawat olehnya. Akan tetapi kurang lebih seminggu yang lalu, keempat satwa tersebut di bawa ke The Hills satwa oleh Markus MP Sianturi selaku Petugas BBKSDA di bidang pelayanan.
"Iya bang sebulan yang lalu memang saya yang merawat, tapi entah kenapa aku pun gak tau, untuk apa? seminggu yang lalu keempat satwa itu disuruh diantar Ke The Hills, dijemput oleh bapak Markus,"kata Drh Sella.
Disinggung terkait satwa, selain dari yang empat jenis tersebut yakni burung Beo, ribuan Murai Batu, namun Drh Sella didampingi Musim dan Agus selaku pemberi makan dan merawat satwa bingung, mereka mengaku bahwa yang dititipkan hanya empat saja,
"Tidak ada yang lain, cuma empat ekor itu saja yang ada,"ujar Pak Musim singkat yang dibenarkan Drh Sella di kantor PPS Sibolangit.
Menurut LPLH Sumut, Batara Harahap yang ikut dalam Tim Investigasi menduga barang bukti sudah digelapkan oleh oknum BBKSDA.
"Saya menduga soal tangkapan kemarin, ada 11 koli burung yang ditangkap, 1 koli biasanya berisi 300 ekor berarti 11x300 ekor, jadi jumlah seluruhnya berkisar 3.300 ekor. Yang menjadi pertanyaan, apa saja jenis burungnya serta kemana burung tersebut sekarang ? Diluar dari empat satwa yang sedang ditelusuri tersebut.
Berita sebelumnya, Firdaus Podungge salah satu warga seputaran Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang, telah membuat surat permohonan perlindungan hukum kepada Deddy Bachtiar, SH selaku Peneliti Hukum Internasional, terkait penangkapan yang tidak prosedural, terhadap satwa Marmosets dan Kura-kura jenis Aldabra dan Pardalis, pada tanggal 3 Maret 2021.
"Penangkapan dan penyitaan yang dilakukan Gakkum Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), adalah tindakan perampasan dan perbuatan melawan hukum karena tidak mengacu kepada hukum acara pidana (KUHP), juga bertentangan dengan Undang-undang, dan jenis Kura-kura dan Marmosets tidak termasuk satwa yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum. 1/12/2018, dan tidak dapat dituding melanggar Undang-undang Republik Indonesia, nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,"jelas Bachtiar. (tim)

 
 
 
 
