-->

Notification

×

Iklan

Dua Pelaku Jambret Tidak Berkutik Saat Diamankan

Selasa, 27 April 2021 | April 27, 2021 WIB Last Updated 2021-04-27T08:28:22Z

 

Polsek Sunggal Polrestabes Medan amankan dua jambret saat lagi beraksi.

Metro7News.com, Sunggal – Dua orang jambret tidak berkutik saat diamankan Leh Polsek Sunggal Polrestabes Medan. Dimana ke dua pelaku tersebut masing-masing berinisial MZ alias J (20), warga Kelurahan, Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia dan R (20), warga Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, akibat tertangkap tangan beberapa saat setelah melakukan penjambretan.


Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, SH., SIK., MH melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, SE., MH didampingi Kasi Hukum, Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas, Aiptu Roni Sembiring, Selasa (27/04/2021), saat dikonfirmasi di Mako Polsek Sunggal.


Dijelaskan Kanit, pengungkapan tersebut berawal dari tim Tekab Polsek Sunggal yang sedang melaksanakan tugas Patroli untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan. Saat petugas melintas di Jalan Amal Kelurahan Sunggal, pada Senin (26/04/2021), sekira pukul 14.30 WIB.


Saat melintas tersebut, petugas melihat kedua pelaku memepet sepeda motor korban Rumita (43), warga Desa Sei Semayang hingga terjatuh, namun kedua pelaku langsung melarikan diri.


Melihat kedua pelaku melarikan diri, petugas langsung mengejar keduanya hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor yang dipakainya. Walau pelaku dalam kondisi jatuh, namun ke dua pelaku masih berupaya melarikan diri sehingga petugas dibantu masyarakat yang kebetulan berada di tempat kejadian berhasil mengamankan keduanya.


Saat itu juga korban yang sudah dalam keadaan terluka dipertemukan dengan kedua pelaku, saat itu korban menjelaskan bahwa keduanya telah menjambret korban hingga terjatuh dari sepeda motor.


"Kita sudah mengamankan keduanya berikut barang bukti berupa satu buah tas sandang warna merah muda merk Roberto. yang didalamnya berisikan satu buah dompet warna gold berisi uang tunai Rp 1.000.000,”jelas Kanit.


Sementara, barang milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BK 2376 JAS milik tersangka R, sudah diamankan.

 

"Untuk kedua tersangka kita persangkakan melanggar pasal 365 Ayat (2) ke-2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,"imbuhnya lagi.


Diminta kepada masyarakat, dihimbau agar senantiasa waspada apalagi jika melintasi jalanan yang sepi agar terhindar dari niat jahat pelaku kejahatan.(BS)


×
Berita Terbaru Update