![]() |
| Baju batik lengan panjang, Kasper Hutapea (atas), FR Nasution, Kepala BPN Kota Medan, Dr. Yuiladi Djalil S.ST, MH, dan foto (bawah), Lurah Belawan Bahari, Sonang Saing. |
Metro7news.com, Belawan - Persoalan sengketa lahan di Kelurahan Belawan Bahari Lingkungan XI, Kecamatan Medan Belawan, semakin memanas dan menuai bermacam polemik.
Terkait adanya pernyataan Lurah Belawan Bahari di salah satu media online, terbitan 30 April 2021, yang mengatakan bahwa lahan yang dikatakan sebagai jalan itu, selama dirinya menjabat sebagai Lurah disana sejak tahun 2016, tidak pernah ada digunakan warga sebagai fasilitas jalan, dan lahan tersebut sudah lama di pasang pagar oleh PT. STTC.
Dari konfirmasi tim wartawan kepada Sonang Saing, Lurah Belawan Bahari, Senin (31/05/2021), sekira pukul 14:45 WIB, melalui pesan WhatsApp dan telepon seluler, membenarkan pernyataannya, sejak 2016 dirinya menjabat tidak ada jalan disitu, dan sudah lama lahan tersebut dipagar oleh STTC.
Menurutnya, persoalan lahan tersebut sebenarnya sederhana dan bisa saja diselesaikan oleh BPN Kota Medan, dengan melakukan pengukuran tapal batas tanah. Masih kata Sonang Saing bahwa, lahan tersebut adalah milik PT. STTC berdasarkan dokumen yang pernah ditunjukkan kepadanya oleh pihak STTC.
"Sejak saya menjabat tidak ada akses jalan warga, tiba-tiba muncul cerita lahan itu sudah dihibahkan pengusaha ke masyarakat, saya sampai saat ini belum tahu soal itu,"ujarnya.
Masih kara Lurah Belawan Bahari, kalau memang sudah dihibahkan, masalah ini sebenarnya mudah saja diselesaikan, minta BPN melakukan pengukuran tapal batas.
"Yang saya tahu lahan tersebut merupakan milik PT. STTC, sesuai dokumen yang ditunjukkan perusahaan tersebut,"jelasnya.
Dari pernyataan Lurah Belawan Bahari tersebut sangat bertolak belakang dengan Kepala BPN Kota Medan, Dr. Yuliadi Djalil S.St., MH, yang menyatakan sesuai hasil rapat notulen pada 2 Desember 2020 dengan masyarakat Belawan Bahari, dan rapat Bidkoor Kementerian Polhukam Jakarta pada 17 Februari 2021, yang menyatakan bahwa sesuai Sertifikat nomor 720, dengan luas lahan 13.431 M2, disebutkan adanya penghibahan lahan sebagai perencanaan jalan atau sebagai fasilitas umum.
Selain itu, dikutip dari salah satu media online, waspada.co.id, pada tanggal 21 Mei 2021, Wakil Walikota Medan, Aulia Rahman menjelaskan bahwa, secara aturan menyangkut tata ruang wilayah di kawasan tersebut tidak boleh ada pergudangan, sebab itu adalah kawasan permukiman.
Terkait penutupan akses jalan warga oleh PT. STTC, permasalahan ini sudah sampai ke Mabes Polri. Menurut Aulia Rahman diduga ada orang kuat dibelakang PT. STTC karena masih ada kegiatan Illegal di lahan tersebut, padahal berstatus stanvas,
"Dalam hal ini, Pemko Medan menghindari konflik sosial, jika mengambil tindakan harus dilengkapi alat bukti. Jadi kita tunggu hasilnya,"tegas Aulia Rahman, di salah satu media online.
Jadi pernyataan Lurah Belawan Bahari, sangat bertolak belakang dengan pernyataan kedua Pejabat Kota Medan, yaitu Kepala BPN Kota Medan, Dr. Yuliadi Djalil dan Wakil Walikota Medan, Aulia Rahman.
Hal ini mendapat tanggapan keras dari aktivis muda masyarakat FR Nasution, yang mengatakan bahwa Lurah Belawan Bahari, Sonang Saing terlalu tergesa-gesa mengklaim lahan tersebut milik PT. STTC.
Hal ini ditegaskannya, sesuai hasil rapat notulen dan rapat Bidkoor Kementerian Polhukam, statement kedua pejabat itu harusnya menjadi acuan oleh Lurah Belawan Bahari, Sonang Saing dalam memberikan keterangan di ruang publik, maupun di tengah-tengah masyarakat.
![]() |
| Rapat mediasi masyarakat Belawan Baharidi kantor BPN Kota Medan, pada tanggal 2 Desember 2020. |
Sejauh perjuangan yang dilakukan, baik pihak kecamatan, kelurahan dan Kepling sudah mengetahui data yang dimiliki oleh masyarakat mengenai penghibahan lahan tersebut sebagai fasilitas umum.
Hal ini diperkuat dengan bukti adanya notulen rapat yang dilaksanakan oleh masyarakat dengan Kepala BPN Kota Medan pada tanggal 2 Desember 2020 di Kantor BPN Kota Medan, dan rapat Bidkoor Kementerian Polhukam di Jakarta.
"Jadi mustahil Lurah Belawan Bahari, tidak mengetahui hal tersebut,"tegas FR Nasution.
Menurutnya sangat disayangkan, Lurah Belawan Bahari selaku pejabat setempat, selaku pengayom masyarakat, justru membuat statement di media yang memihak PT. STTC, dan tidak pro kepada masyarakat.
Padahal dua alat bukti, baik dari masyarakat maupun bukti dari STTC sama-sama sudah diketahui. Seharusnya sebagai pejabat harus menunggu keputusan dari BPN Kota Medan dan pihak terkait mengenai kebenaran hak terhadap lahan tersebut.
Harapannya, kepada pemerintah, baik BPN Kota Medan, maupun Pemko Medan untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini.
"Kepada pejabat ditingkat kecamatan, kelurahan dan kepala lingkungan, untuk menahan diri dalam membuat keputusan atau pernyataan ditengah masyarakat, ini untuk mencegah timbulnya konflik sosial baru lagi,"tandasnya. (Tim)

