-->

Notification

×

Iklan

Baru Jadi Kepling Selama 6 Bulan, Nekad Poligami Istri

Kamis, 27 Mei 2021 | Mei 27, 2021 WIB Last Updated 2021-05-27T22:19:04Z
foto ilustrasi wanita yang dipoligami.


Metro7news.com, Medan - Kepala Lingkungan (Kepling), harusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat atau warganya, selain itu juga Kepling sesuai Perda Kota Medan no 9 tahun 2017, harus menjaga nama baik daerah/lingkungan, kelurahan dan lainnya.


Namun berbeda dengan salah seorang oknum Kepling, di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, berinisial FN. Dengan modal ketampanannya, dia berhasil menggaet wanita lain dan dinikahinya secara siri.


Ironisnya, istri sirinya itu, tidak lain tidak bukan adalah teman dekat istrinya. Tentu saja hal ini dapat menimbulkan preseden buruk, bukan saja bagi oknum Kepling tersebut namun juga Kelurahan di tempatnya bekerja.


Lantas istri yang dinikahinya secara sah, tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Medan, berinisial LF (35), tidak terima atas perlakuan suaminya tersebut.


Tidak terima dengan perbuatan suaminya itu, LF selanjutnya membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas), ke Dirkrimum Polda Sumut dan menyampaikan surat keberatan kepada Walikota Medan, melalui kuasa hukumnya, Tirmizi Syah Putra, SH.


Kepada awak media LF, Kamis (27/05/2021), menjelaskan bahwa, sebelum bulan puasa kemarin, terlihat kelakuan suaminya sudah mulai berubah, dia jarang pulang dan kemudian mengaku bahwa dia telah menghamili wanita lain tapi tidak memberitahu siapa wanita tersebut. 


Lanjutnya, kecurigaan pun muncul setelah dirinya menelusuri langsung ke kediaman DN, teman dekatnya itu. Ternyata benar bahwa suaminya telah menikahi DN secara diam-diam atau siri.


"Ternyata suamiku telah kawin diam-diam, sama DN, padahal DN merupakan kawan dekat saya bang,"ujarnya sedih.


Menurut keterangan LF, permasalahan kawin siri ini diperkuat, berdasarkan sepucuk surat yang diterima dari kepala lingkungan dari daerah Binjai, tempat kediaman rumah DN.

 

"Kata Kepling tersebut, mereka sudah menikah secara siri, dan ada surat bukti diberikannya,"tutur LF sedih.


Awak media menelusuri kabar tersebut, dengan mendatangi langsung ke Kelurahan Pahlawan guna mendapat informasi tentang oknum Kepling tersebut. Dan tim media bertemu dengan Lurah Pahlawan, Tongku Siregar, yang selanjutnya membicarakan masalah tersebut di ruang kerjanya, Kamis (27/05/2021), sekira pukul 13:30 WIB.


Dalam hal ini, Tongku Siregar menjelaskan bahwa dirinya sudah memanggil yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan agar tidak menimbulkan polemik ke depannya.


"Ini masalah pribadinya, jadi kita minta selesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan,"tutur Tongku Siregar.


Masih kata Lurah Pahlawan, apabila tidak diindahkan, maka akan diberikan surat peringatan sampai tiga kali, hingga sangsi pemecatan jikalau tidak selesai juga.


"Secara prosedur, saya mediasikan dahulu kedua belah pihak, apabila tidak diindahkan juga akan saya berikan surat peringatan sampai tiga kali, baru kita buat surat pemecatan terhadap oknum tersebut, lalu kita kirimkan ke Kecamatan Medan Perjuangan,"tegasnya.


Menurut, Tongku Siregar, dirinya tidak ada memihak kepada pihak manapun karena apa yang dilakukan Kepling tersebut, akan menimbulkan citra buruk, apalagi yang bersangkutan merupakan tokoh masyarakat yang harus menjadi panutan dan teladan.


Terpisah, kuasa hukum LF, Tirmizi Syah Putra SH, menghimbau, agar oknum yang bersangkutan segera diproses secara administratif, agar tindakan dan perbuatannya tidak dicontoh oleh Kepling lainnya.


"Seharusnya oknum tersebut memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya dan menjadi panutan yang baik,"tandas Tirmizi Syah Putra, SH. (Gus/tim)

×
Berita Terbaru Update