![]() |
| Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam paparannya kasus tindak pidana suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi oleh sekelompok masyarakat. |
Metro7news.com, Sumut - Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pimpin pers rilis pengungkapan dugaan tindak pidana suap menyuap dalam kasus pemberian vaksin Covid 19, yang tidak sesuai peruntukannya kepada sekelompok masyarakat, dengan cara membayar setelah disuntikkan vaksin.
Bertempat di halaman Mako Polda Sumut, Jum'at ( 21/5/21), sekira pukul 15:00 WIB, dihadiri Pangdam I/BB diwakili oleh Kesdam I/BB dan Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, S.I.K, M.H.
Kejadian tindak pidana suap menyuap ini, terungkap setelah pelaksanaan kegiatan vaksinasi di perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada Selasa (18/5/21) sekira pukul 15:00 WIB.
Peserta penerima vaksin sekelompok masyarakat, dikenakan pembayaran sebesar Rp 250.000/orang kepada tersangka SW(40) berprofesi sebagai agen properti, yang kemudian disetorkannya kepada IW(45) dan KS(47) merupakan ASN/Dokter di Lapas Tanjung Gusta sebesar Rp 220.000/orang. Kemudian sisa Rp 30.000 menjadi fee atau keuntungan bagi SW.
Dalam paparannya, Kapoldasu menyampaikan bahwa, selama kurun waktu mulai bulan April hingga Mei 2021, para tersangka telah melaksanakan kegiatan vaksinasi di beberapa lokasi yang berbeda sebanyak 16 kali, yaitu perumahan Jati Residence sebanyak 6 kali, The Great Arcade Garden Cemara Asri 2 kali, Club House Citra Land Bagya City 3 kali, dan di Jalan Palangkaraya No. 100 3 kali serta Komplek Puri Deli Tua sebanyak 1kali.
Sebelumnya vaksin Covid 19 ini diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dan warga binaan Lapas Tanjung Gusta yang disalah gunakan oleh para tersangka, yang telah memvaksinasi sebanyak 1.085 orang dengan membayar kepada tersangka SW(40) yang kemudian disetorkannya kepada kedua tersangka IW(45) dan KS(47), dengan total jumlah uang sebesar Rp 238.700.000,- yang selanjutnya SW(40) sendiri mendapat keuntungan sebesar Rp 32.550.000,-.
Dari hasil pemeriksaan sebanyak 9 orang saksi-saksi dari tenaga kesehatan Lapas Tanjung Gusta dan beberapa orang peserta yang menerima serta membayar vaksin Covid 19 kepada para tersangka, didapatkan barang bukti, 13 buah botol vaksin Covid 19, 1 kotak jarum suntik, 3 kotak alkohol, 1 buah buku tabungan bank BCA yang ditransfer sejumlah uang, 4 buah Handphone milik para tersangka, 1 buah termometer, 1 buah bundel data kesehatan penerima vaksin Covid 19 serta uang tunai sebesar Rp 20 juta.
Tersangka penerima suap, IW(45) dan KS(47) sebagai ASN/Dokter di Lapas Tanjung Gusta, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b/ Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 dari perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999.
Sedangkan SW(40) pemberi suap, dikenakan Pasal 12 huruf a dan b/ Pasal 5 ayat 2/Pasal 4, sesuai perubahan UU RI nomor 20 tahun 2021, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP( perbuatan berlanjut/concurcus ) serta Pasal 55 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman seumur hidup/ penjara paling singkat 4 tahun dan 20 tahun serta denda Rp 200 juta dan paling banyak 2 Milyar.
Dari keterangan tersangka IW(45) mengatakan, vaksin tersebut didapatkan nya langsung dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, baik melalui permohonan maupun secara langsung yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial vaksinasi Covid-19.
Diakhir pers rilisnya, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Poldasu bersama Pangdam I/BB, berkomitmen mensukseskan program vaksinasi di Sumatera Utara, sesuai program Pemerintah.
" Vaksinasi tidak ada membayar, karena itu adalah pemberian negara dan milik negara yang harus dipertanggung jawabkan " tegasnya.
Masih kata Kapoldasu, mohon dukungannya semoga kita terhindar dan terbebas dari pandemi ini, tutup Kapoldasu. ( BS )
