-->

Notification

×

Iklan

Ketum PPDB Laporkan Pemilik Akun Tiktok Diduga Hina Marga Panjaitan ke Bareskrim Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T13:56:37Z
Sebuah akun Tiktok @iyansidauruk1 atas nama Devin Sidauruk dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Ketum PPDB karena diduga telah menghina marga Panjaitan se-Jabotabek. 

Metro7news.com|Jakarta - Baru-baru ini sebuah akun Tiktok @iyansidauruk1 membuat heboh kalangan masyarakat Batak dengan kontennya yang diduga sengaja menghina marga Panjaitan.


Konten yang telah beredar tersebut jelas memantik kemarahan anggota serta simpatisan Organisasi Punguan Panjaitan Dohot Boruna (PPDB) se-Jabodetabek yang pada akhirnya akan membawa masalah itu ke ranah hukum. 


Menanggapi hal itu, Ketua Umum Punguan Panjaitan Dohot Boruna (PPDB) se-Jabodetabek, Tarianus Panjaitan bersama Sekretaris Jenderal PPDB, Wilson Panjaitan, SE serta sejumlah Advokat bermarga Panjaitan telah membuat laporan polisi terhadap pemilik akun @iyansidauruk1 yang diketahui bernama Devin Sidauruk ke Bareskrim Polri.


Laporan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam LP Nomor : LP/B/624/XII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Desember 2025. 


Kepada media, Tarianus Panjaitan mengatakan, bahwa terlapor Devin Sidauruk diduga telah melanggar Pasal 45 A ayat (2)  Jo Pasal 28 A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 


Menurutnya, perbuatan terlapor tidak dapat diterima oleh seluruh masyarakat Batak bermarga Panjaitan yang tersebar diberbagai wilayah, baik dalam maupun luar negeri. Katanya lagi, perbuatan terlapor juga dapat memicu terjadinya gesekan ditengah masyarakat. Sehingga pihaknya berharap agar polisi dapat segera mengambil langkah tegas.


"Pada tanggal 15 kemarin, kami mendapatkan konten video yang telah tersebar luas di kalangan Marga Panjaitan yang ada se-Jabodetabek. Dalam video tersebut, terlapor dengan sengaja mengumbar ujaran kebencian terhadap marga Panjaitan. Ini kan gak boleh dibiarkan," katanya via seluler, Rabu (24/6/2026). 

.

Sejumlah advokat bermarga Panjaitan, seperti Redol Asido Panjaitan, SH., MH, Hendra Panjaitan, SH., MH, Ellyas Panjaitan, SH, Josep Panjaitan, SH, Chandro Panjaitan, SH dan Gunawan Panjaitan, SH dan rekan-rekan juga turut serta membuat laporan polisi ke Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri. 


Untuk mengantisipasi kemarahan masyarakat bermarga Panjaitan kepada terlapor, mereka pun berharap agar kasus ini dapat ditangani secara transparan oleh pihak kepolisian. 


(red)

×
Berita Terbaru Update