![]() |
| Ketua DKC Garda Bangsa Madina, Ahmad Yusuf Tanjung, S.Sos (kanan), Kasi Intelijen Kejari Madina, Jufry Wandy Banjarnahor (kiri). |
Metro7news.com|Madina - Terkait adanya tindakan yang merugikan keuangan negara atas adanya tindakan pengerusakan fasilitas Meja Los Pasar Baru Panyabungan yang dibangun dengan menggunakan anggaran keuangan negara Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Garda Bangsa telah melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina).
Pengaduan ini disampaikan melalui surat DKC Garda Bangsa Madina nomor : 002/LAPDU-GBM/VI/2026, Kamis (11/6/2026) lalu, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Tentang adanya surat pengaduan DKC Garda Bangsa Madina, Kepala Kejaksaan Negeri Madina yang di konfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Jufry Wandy Banjarnahor, SH., MH, mengungkapkan bahwa saat ini sedang melakukan penelahaan atas adanya pengaduan tersebut.
![]() |
| Bukti penerimaan pengaduan di Kejari Madina, Kamis (11/6/2026). |
"Lagi ditelaah tim, nanti akan kami sampaikan perkembangannya," jelas Kasi Intelijen Kejari Madina, Senin (22/6/2026).
Sebelumnya, pantas diduga tindakan oknum pelaku pengerusakan Meeja Los Pasar Baru Panyabungan tidak sesua prosedur penghapusan aset dan penyusutan nilai aset di Pasar Baru Panyabungan.
Perbuatan pengerusakan Meja Los Pasar Baru Panyabungan diduga merupakan suatu perbuatan melawan hukum, sehingga dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagai mana dimaksud Pasal 523 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pengerusakan fasilitas bangunan pemerintah yang dibangun dengan uang Negara dapat dijerat sanksi pidana berat, berupa pidana penjara dan denda kategori V.
"Pasal 523,"Setipa orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda atau pidana denda kategori v".
(MSU)

