-->

Notification

×

Iklan


Polrestabes Medan Bongkar Penyelundupan Sabu 40 Kg, Tangkap 4 Kurir

Senin, 24 Mei 2021 | Mei 24, 2021 WIB Last Updated 2021-05-24T10:37:59Z
Foto Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko bersama jajarannya gelar pers rilis pengungkapan kasus narkoba lintas Malaysia- Aceh- Medan.


Metro7news.com, Medan - Satuan Narkoba Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Rico Sunarko,SH, SIK, MSi dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, SH, SIK, MH berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 40 kilogram di kawasan Jalan Binjai Kilometer 15, Diski, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menyusul ditangkapnya empat gembong narkoba Internasional lintas Malaysia – Aceh – Medan


Dari pengungkapan itu, korps baju cokelat itu, juga menyita barang bukti satu unit mobil Inova. Empat bandar dan kurir itu masing-masing, Muhammad Herry (37), warga Batangkuis, (kurir), Eko Susilo (34), warga Karya Medan, Muhammad Joni (33), dan Irwan Syahputra (41), kedua orang tersebut merupakan warga Aceh.


“Barang haram yang disita itu dikirim diperoleh dari Aceh Utara,"ucap Kapolrestabes Medan yang didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi dan Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (24/05/2021).


Lebih lanjut, Saat didampingi Oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji,SIK, Kapolrestabes Medan Kombes Riko mengaku bahwa, keberhasilan itu adanya laporkan dari “E” bahwa, adanya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 40 kilogram sabu dengan mengendarai mobil BK 1208 DO di Jalan Binjai KM 15 Medan. 


Kemudian, denagn dipimpin oleh Kanit II, Iptu Irwanta Sembiring, SH., MH pada hari Rabu tanggal 28 April 2021, sekira pukul 06.30 WIB, melakukan pengejaran dan penangkapan pada mobil yang dicurigai tersebut.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil itu didapat dalam box yang sudah dimodifikasi, terdapat 40 kilogram sabu dengan bungkus teh Cina. 


“Selanjutnya barang bukti itu dibawa untuk diprotes lebih lanjut,"paparnya.


Kata Kombes Riko, pelaku Muhammad Herry yang disebut sebagai kurir ini mengaku mendapatkan upah sekali antar dalam 1 kilogramnya 10 juta. Sehingga pelaku ini mendapatkan keuntungan dalam sebulan sebanyak Rp. 200 juta.


Karena itu, Polrestabes Medan mengharapkan kepada masyarakat Kota Medan berperan aktif memutuskan mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Medan.


"Kota Medan salah satu pangsa besar narkoba jenis sabu untuk diberantas dengan tuntas,"ungkapnya.


Untuk itu, sambungnya, pihak Polrestabes Medan tidak segan menembak mati para gembong narkoba di Medan. 


“Kita tidak segan menembak mati gembong narkoba di Medan,"tandasnya. (BS)

×
Berita Terbaru Update