![]() |
| Foto istimewa : Surat edaran palsu yang diduga dikeluarkan dan Simbol PT. Meratus |
Metro7news.com, Medan - Persoalan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan PT. Meratus, sehingga dipanggil oleh Penyidik Subdit I Dirkrimum Polda Sumut, dan kini masih menjadi tanda tanya besar sampai sejauh mana keterlibatannya.
Dalam hal ini tim media mencoba mengkonfirmasi kebenaran dan apa keterkaitan PT. Meratus dalam kasus ini, selain PT. Pelayaran Bintang Putih (PBP).
Hasil konfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp, Jum'at (07/05/2021), kepada Rizky selaku Humas PT. Meratus membuahkan hasil dengan menjelaskan bahwa, kasus ini adalah sebenarnya permasalahan internal antara pelapor /Totok Budi Astrianto dengan PT. Pelayaran Bintang Putih (PBP) dan pihak Manajemen Perusahaan.
Untuk itu ditambahkan oleh Rizky Humas PT. Meratus, tidak ada kapasitasnya untuk memberikan penjelasan mengenai kasus ini.
"Betul, kami sudah dipanggil oleh penyidik dan memberikan keterangan, namun posisi kami sebagai saksi,"ucap Rizky.
Terkait surat yang diduga dipalsukan dan digunakan oleh PT. PBP dan PT. Meratus, kembali dijawab, dan membenarkan bahwa pembuatan surat yang ditanda tangani atas nama Totok Budi Astrianto adalah sudah sesuai permintaan dari PT. PBP.
"Karena apa yang kami lakukan dalam pembuatan surat tersebut adalah atas permintaan PBP,"tandas Rizky.
Dari pernyataan Humas PT. Meratus yang disebutkan PT. PBP meminta agar dibuat surat, dan surat tersebut ditandatangani Totok Budi Astrianto, padahal saat itu telah dipecat oleh PT. PBP sebagai Kepala Cabang.
Seperti diketahui sebelumnya PT. PBP dilaporkan oleh Totok Budi Astrianto melalui kuasa hukumnya, Tarmidzi Syahputra, SH, ke Dirkrimum Polda Sumut, pada tanggal 16 Maret 2021, sesuai laporan nomor : STTLP/ 551/III/2021/SUMUT/SPKT III, atas tindak pidana UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 263 KUHP, ayat 2, tentang pemalsuan tanda tangan.
Kuasa hukum Totok Budi Astrianto, juga menunjukkan bukti-bukti surat yang dikeluarkan oleh PT. PBP dan PT. Meratus kepada tim media, sebagai dasar atas tuntutan kliennya kepada dua perusahaan raksasa ini.
"Dalam hal ini sudah dikeluarkan dua surat atas nama klien saya yang dipalsukan tanda tangannya, dan telah berjalan operasional pengiriman yang dilakukan oleh PT. PBP dan PT. Meratus dengan memalsukan tanda tangan kliennya padahal sudah dipecat pada saat itu,"ujar kuasa hukum Totok Budi.
Selanjutnya tim media mengkonfirmasi Kombes Pol. Hadi Mulyadi selaku Humas Polda Sumut melalui pesan WhatsApp mengatakan, Penyidik masih mendalami dengan meminta keterangan beberapa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lain.
"Nanti kita sampaikan perkembangan nya," sebutnya.
Terkait pemanggilan PT. Meratus dipanggil oleh penyidik Subdit I Dirkrimum sebagai saksi, Kabid Humas Polda Sumut mengaku belum mendapat informasinya.
"Saya belum monitor,"ujarnya Kombes Hadi Wahyudi singkat, Jum'at (07/05/2021).
(Gus/tim)
