-->

Notification

×

Iklan


Reskrim Polsek Medan Area Tangkap Tersangka Pemilik Tanaman 7 Batang Pohon Ganja

Selasa, 25 Mei 2021 | Mei 25, 2021 WIB Last Updated 2021-05-26T02:15:42Z
Tersangka Suheri yang diamankan Polisi karena menanam ganja di belakang rumahnya.


Metro7 news.com, Medan - Seorang pria diamankan Reskrim Polsek Medan Area karena kedapatan menanam pohon jenis ganja, di belakang rumah nya.


Tersangka pelaku Suheri (37), yang berdomisili di Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, diamankan oleh petugas bersama barang bukti beberapa batang pohon ganja, Selasa (25/05/2021), sekira pukul 15:00 WIB.


Informasi yang diterima oleh petugas bahwa di belakang rumahnya di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, tersangka menanam beberapa batang pohon ganja.


Dan benar saja setelah diselidiki oleh Reskrim Polsek Medan Area, didapati, 7 batang pohon ganja siap panen, di halaman belakang rumahnya.



Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto SH MAP, didampingi Panit I Iptu Surya Prayitna, SH, bersama tim Reskrim, turun langsung ke tempat kejadian perkara.


Sebelumnya pada hari Kamis (20/05/2021) sekira pukul 14:30 WIB, Personel Reskrim Polsek Medan Area mendapatkan informasi adanya seorang pria menanam tanaman pohon ganja di belakang rumahnya di Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.


Kemudian tim Reskrim segera melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku beserta barang bukti pohon tanaman ganja yang ditanam, tepatnya di belakang rumah pelaku.


Selanjutnya personel unit Reskrim langsung memboyong pelaku dan membawa barang bukti ke Polsek Medan Area guna di lakukan proses lebih lanjut.


Kepada awak media, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Prianto SH, MAP, mengatakan bahwa, saat ini tersangka sedang kita amankan, bersama barang bukti pohon ganja, dan memeriksa tersangka untuk dilanjutkan ke JPU,"tandas Kanit Reskrim Iptu Prianto. (BS)

×
Berita Terbaru Update