-->

Notification

×

Iklan


Saat Dikonfirmasi, Kepsek SD Negeri 107396 Paloh Merbau Bawa Nama Jaksa Agung

Senin, 24 Mei 2021 | Mei 24, 2021 WIB Last Updated 2021-05-24T23:27:23Z

 

Inilah kondisi SD Negeri 107396 Paloh Merbau seperti tidak terawat, padahal anggaran pemeliharaan  untuk sarana dan prasarana sekolah pada penggunaan BOS Tahun 2020 lebih kurang Rp 54 jutaan. 


Metro7news.com, Percut Sei Tuan - Mungkin Ingin melakukan pembelaan diri, seorang kepala sekolah (Kepsek), SD Negeri 107396 Paloh Merbau, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang berinisial R, membawa-bawa nama salah seorang oknum Jaksa Agung (Kejagung). 


Hal ini dikatakan, Kabid Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Sipil Negara Pembaharuan Nasional (LSM Penjara PN), Kabupaten Deli Serdang, Irdiansyah kepada awak media ini, Senin (24/05/2021), Sore.


Menurutnya, hal ini terjadi saat meminta klarifikasi terkait penggunaan anggaran dana BOS Tahun 2020, yang sesuai data yang ada, bahwa dalam penggunaannya ada beberapa item yang akan dipertanyakan, namun sontak saja, ketika Kepsek tersebut membawa-bawa oknum Kejagung. 


“Apakah, Kepsek tersebut mau menakut-nakuti atau ada unsur lainnya, saya kurang tau. Soalnya tidak nyambung, kita hanya mempertanyakan sesuai dengan data yang ada,”ucap Kabid Investigasi LSM Penjara PN.


Masih kata Kabid Investigasi LSM Penjara PN, walau ada hubungan keluarga, apakah selaku pengguna anggaran, bila ada dugaan kesalahan dalam penggunaannya, apa tidak boleh di kritik.


“Rasanya naif, seorang Kepsek seperti R, karena tidak mau di konfirmasi, lantas membawa-bawa seorang pejabat untuk menakut-nakuti. Dana BOS bukan dana pribadi, tetapi uang negara,”ketusnya.


Menurut Kabid Investigasi LSM Penjara PN, Kabupaten Deli Serdang tersebut, Kepsek SD Negeri 107396 Paloh Merbau menyatakan bahwa laporan online pertanggungjawaban BOS Tahun 2020 yang dikeluarkan Kemendikbud itu salah kirim.


“Parahnya lagi, Kepsek tersebut minta berita yang sudah terbit beberapa hari lalu dihapus, karena dengan terbitnya berita itu, nanti membuat dia malu,”tambah Kabid Investigasi LSM Penjara PN.


Temuan penggunaan Dana BOS untuk Tahun 2020, ada beberapa item yang diduga tidak sesuai, diantaranya, Pada item Pengembangan Perpustakaan tahap I disekolah tersebut sebesar Rp. 15.944.500.- untuk tahap II Rp. 82.514.000.-, dan untuk tahap III kosong. 


Sementara,  pada Langganan daya dan Jasa untuk tahap I. Rp. 27.120.000.- untuk tahap II Rp.8.746.000.- sementara tahap III Rp. 8.746.000.


Penggunaan pada item pemeliharaan sarana prasarana pada tahap I Rp. 23.450.000.- untuk tahap II Rp. 11.800.000.- dan tahap III Rp. 18.600.000.


Sedangkan untuk item ekstrakurikuler pada tahap I dan II kosong dan tahap ketiga sebesar Rp. 3.300.000.- sementara saat ini tidak ada kegiatan belajar mengajar tatap muka, dan kegiatan lainnya, karena situasi Pandemi COVID-19, dan kegiatan belajar dialihkan dengan cara online.


Pada item administrasi kegiatan sekolah, pada tahap 3 sedikit besar berkisar Rp. 35.310.000, padahal kondisi masih Pandemi COVID-19. Begitu juga dengan anggaran Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran untuk tahap II sebesar Rp. 27.500.000.,  dan tahap 3 sebesar Rp. 26.454.000.


“Dengan adanya temuan ini, kami coba ingin minta klarifikasi saja, tapi Kepseknya malah bawa-bawa keluarganya ada di Kejagung,”tambahnya.


Dalam waktu dekat ini, lanjut Kabid Investigasi LSM Penjara PN Kabupaten Deli Serdang, mereka akan layangkan surat beserta data yang terima ke pihak penegak hukum, Karena kami ingin mengetahui kebenaran LPj BOS Tahun 2020 yang kami terima, apakah benar atau salah.


Sampai berita ini di naikan, janji Kepsek akan mengklarifikasi penggunaan BOS Tahun 2020 sekolah tersebut tidak juga ada jawaban, hanya sebatas  isapan jempol saja. (red)



.


×
Berita Terbaru Update