-->

Notification

×

Iklan

Samato Duha Dilaporkan Atas Dugaan Pasal 317 KUHP

Jumat, 28 Mei 2021 | Mei 28, 2021 WIB Last Updated 2021-05-29T05:03:27Z
Pramana Elza SH, melaporkan Samato Duha ke Poldasu.


Metro7news.com, Medan - Terkait surat Samato Duha yang dikirimkan ke Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), di Jakarta, pada 07 Mei 2021, yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat Kelurahan Belawan Bahari.


Dalam surat tersebut Samato Duha mengaku, ikut menghadiri rapat Bidkoor Kementerian Polhukam, pada 17 Februari 2021. Disebutkan dalam surat tersebut sebagai perwakilan masyarakat, M. Amin, Surono, dan Samato Duha, dengan ditanda tangani serta cap jempol.


Disebutkan dalam surat tersebut, meminta kepada Menteri Polhukam agar menindak tegas oknum yang menunggangi masyarakat Belawan Bahari yang menentang PT. STTC, dengan mengatakan bahwa lahan yang disebutkan diserobot selama ini, adalah benar milik PT. STTC.


Sementara hal ini bertolak belakang dari data yang didapat. Bahwa, tercatat dalam surat undangan yang dikirimkan Kementerian Polhukam, hanya tertulis nama Kasper Hutapea sebagai perwakilan masyarakat Kelurahan Belawan Bahari yang hadir pada rapat tersebut, selain dari peserta rapat seluruhnya yang berjumlah 19 undangan yang dikirimkan oleh Kementerian Polhukam Jakarta, terkait pembahasan masalah sengketa lahan di Kelurahan Belawan Bahari.


Kemudian, pernyataan lahan tersebut milik PT. STTC, berbeda dengan pernyataan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Medan yang menyatakan, lahan seluas 13.431 M2  telah dihibahkan Mujianto kepada masyarakat, sesuai Sertifikat Tanah Nomor 720.


Namun, Pramana Elza, SH, selaku kuasa hukum Samato Duha, merasa apa yang dilakukan dan dikatakan oleh kliennya, dalam surat tersebut diluar sepengetahuan dirinya dan ini melanggar aturan, serta mencoreng nama baik nya sebagai Advokat.


"Ini tidak sesuai dengan Kode Etik Profesi Pengacara/ Advokasi,"jelas Pramana Elza SH.


Selanjutnya, Pramana Elza SH, membuat laporan ke Poldasu dan melaporkan Samato Duha dalam dugaan kasus pasal 317 KUHP, sesuai laporan nomor : STTLP/B/897/V/2021/SPKT/Poldasu.


Kepada tim media, Pramana Elza, SH mengatakan bahwa, kliennya telah melanggar aturan dengan berbicara atas nama masyarakat, dan memberikan keterangan yang tidak sesuai kenyataan.




"Apa yang dikatakannya dalam surat ke Kementerian Polhukam, mendahului kami selaku kuasa hukumnya, dan tidak sesuai dengan laporannya ke Poldasu terhadap PT. STTC, untuk itu kami melaporkan yang bersangkutan ke Poldasu, sesuai Pasal 317 KUHP,"jelasnya.


"Karena sudah ditegaskan dalam Pasal 317 KUHP, Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,"ungkap Pramana Elza, Jum'at (28/05/2021).


Terpisah, tim media mencoba mengkonfirmasi Samato Duha, terkait laporan ke Poldasu oleh kuasa hukumnya, melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan, dirinya tidak mengetahui perihal laporan tersebut, dan meminta bertemu dengan tim media untuk bertemu guna menjelaskan dengan yang lebih faham.


"Saya tidak tahu bang terkait laporan tersebut bahkan saya tidak mengerti maksud laporan tersebut, jumpa ajalah kita bang nanti sore sekitar jam 14:00 WIB, agar kita ngomong sama rekan saya yang mengerti,"tutup Samato Duha.


Setelah awak media mau berangkat ke tujuan, awak media kembali menelpon Samato Duha dan dia mengatakan tidak bisa keluar. 


Awak media kembali mempertanyakkan kembali kepada Samato Duha melalui pesan whatsapp, maupun di hubungi melalui Handphone selulernya, Samato Duha tidak mau menjawab sampai berita ini dibuat. Terkesan dalam hal ini menghindar.

 (Red & tim)

×
Berita Terbaru Update