![]() |
| Tersangka pelaku pemilik narkoba ganja diamankan Polisi, tim reskrim Polsek Medan Kota. |
Metro7news.com, Medan - Team unit reskrim Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan menangkap seorang pria yang membawa 2 (dua) bungkus ganja berinisial ASR (28), warga Kelurahahan Binjai, Kecamatan Medan Denai
Pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekira pukul 20:20 WIB, tim tekab unit reskrim Polsek Medan kota, menerima informasi dari masyarakat bahwasanya marak peredaran narkotika di Jalan SM Raja, seperti dipaparkan Kapolsek Medan Kota, Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama, Jumat (11/06/1021) di Mapolsek Medan Kota.
Berdasarkan informasi tersebut tim reskrim bergerak cepat ke tempat kejadian perkara dan melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor, kemudian mengikuti yang bersangkutan dan melakukan penyetopan di Jalan SM.Raja Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan dari kantong celananya didapati 2 (dua) bungkusan kertas diduga berisikan narkotika jenis ganja.
" Setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengaku membeli dengan harga Rp. 10.000 " tambah kanit Reskrim.
Selanjutnya yang bersangkutan di bawa ke Polsek Medan kota untuk dilanjutkan dengan tindakan penahan dengan dasar UU No. 02 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Laporan Polisi Nomer : LP / 1115 / VI /2021 / Restabes Medan / Res NKB Tanggal 03 Juni 2021. Barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) bungkus kertas yang berisi narkoba diduga ganja.
" Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun " ujar Kanit Reskrim, Iptu Nova Indra Pratama. (AK)
