![]() |
| Kunjungan Mabes Polri ke Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei, Kabupaten Deli Serdang dalam rangka mensosialisasikan tentang peraturan PPKM Mikro. |
Metro7news.com, Percut Sei Tuan – Mabes Polri kunjungi Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dalam rangka mensosialisasikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbasis Mikro untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Acara tersebut berlangsung di Aula Pemerintahan Desa Tembung, Selasa (15/06/2021), yang dipimpin langsung Kasat Binmas Mabes Polri, Kombespol Nasrun Fahmi, SH, MSi.
Dalam hal ini, Kombespol Nasrun Fahmi menerangkan secara lengkap tentang tugas-tugas pokok yang harus diemban para anggota gugus tugas Covid-19 desa seperti petugas PPKM Mikro demi mencegah meluasnya Virus Covid-19 daerah ini.
“Aturan PPKM ini diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), nomor 3 Tahun 2021, berbasis Mikro. Peraturan ini dibuat untuk mencegah penyebaran Covid-19, oleh sebab itu, jadi melalui PPKM ini, kita dapat meanulir kegiatan masyarakat disetiap sudut kota dan desa,”jelasnya.
Ditambahkannya, dia mensuport dan mengajak petugas PPKM Mikro memahami fungsi tugas para Kadus untuk memantau masyarakatnya agar selalu mematuhi protokol kesehatan, demi mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 yang sampai hari ini telah banyak menelan korban.
Pada kesempatan itu, Kades Tembung, Misman mengucapkan terimakasih atas kunjungan Mabes Polri dan rombongan ke Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Kami atas nama Pemerintahan Desa Tembung akan terus giat melakukan pengarahan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan,”pungkas Misman.
Hadir pada acara tersebut, dari Mabes Polri beserta rombongan, Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, dan dari Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan, Kades Tembung dan jajarannya. (Yan)
