-->

Notification

×

Iklan

BINSU Bawa Pocong, Simbol Matinya Penegakan Hukum Di Dinas Kehutanan Provinsi Sumut

Senin, 05 Juli 2021 | Juli 05, 2021 WIB Last Updated 2021-07-06T00:35:02Z
Mahasiswa membawa pocong yang secara simbolis menandakan matinya penegakan hukum di Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, dalam aksi demo di depan kantor.


Metro7news.com, Medan - Untuk yang ke tiga kalinya Mahasiswa Aliansi Barisan Intelektual Sumatera Utara (BINSU), berdemo di Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km. 5,5 no 56 Medan, pada Senin (5/7/21) sekira pukul 10:30 WIB.


Dalam aksinya kali ini Mahasiswa Aliansi BINSU membawa kain yang dibungkus seperti pocong sebagai simbol menandakan matinya penegakan hukum di Dinas Kehutanan Sumut.


Hal ini dikatakan oleh Bonar Daulay, Ketua Aliansi BINSU, bahwa surat pengaduan masyarakat dan aksi demo yang telah dilakukan oleh mahasiswa sebagai putra daerah, yang merasa prihatin dengan kondisi hutan di Kabupaten Padang Lawas.. Hingga kini belum ada penindakan terhadap oknum-oknum ataupun CV. Mutiara Batang Toru yang melakukan perambahan hutan secara liar, tanpa mengantongi izin.


" Kami merasa kecewa karena matinya hukum di Dinas Kehutanan Provinsi Sumut ini. Kenapa hingga saat ini belum ada tindakan yang dilakukan terhadap CV. Mutiara Batang Toru yang membuka hutan tanpa punya izin " ujarnya dalam orasinya.


Aksi dilanjutkan tepat di depan pintu kantor Dinas Kehutanan dengan meletakkan pocong, aksi mendapat pengawalan ketat dari petugas Kepolisian dari Polsek Medan Kota.


Mahasiswa membawakan bentuk mayit atas matinya hukum di Dishut yang tidak bisa mengatasi permasalahan yang di sampaikan BINSU dan Zul Ilham Harahap selaku orator yang membuka bajunya atas kekecewaannya terhadap Kepala Dishut, yang memerintahkan bawahannya untuk menanggapi aspirasinya


Aksi demo hampir memanas dengan orasi yang  dilakukan, selain menggelar pocong juga aksi buka baju, karena Kepala Dinas Kehutanan tidak turun menerima peserta aksi, pendemo meminta mencopot baju/ jabatan sebagai ketidak mampuannya dalam menyelesaikan kasus illegal logging yang terjadi di Sosopan, Kabupaten Padang Lawas.


Zul Ilham Harahap, koordinator aksi menyampaikan, sudah tiga kali melakukan aksi demo, namun Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumut belum ada menerima ataupun menemui pendemo.


" Kenapa Pak Kadis Kehutanan tidak mau menemui kami, masih sekelas mahasiswa saja tidak mampu mengatasi, apalagi menyelesaikan masalah perambahan hutan di Padang Lawas ini, yang melibatkan CV. Mutiara Batang Toru " tegas Ilham.


Masih kata Ilham Harahap, apa yang dilakukan oleh mahasiswa adalah menyampaikan aspirasi masyarakat, terkait kondisi hutan di Sosopan.


" Tiga bulan lalu sudah terjadi banjir bandang, di Padang Lawas, serta hewan satwa harimau telah memangsa beberapa warga, karena ekosistemnya telah dirusak " tandas nya.


Para pendemo diterima oleh Kabid Perusakan Hutan, Alvian Jauhari dan didampingi Kabid Penindakan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Anas Y Lubis.



Alvian Jauhari, mengatakan permohonan maaf dari Kadis Kehutanan yang tidak bisa hadir menemui pendemo. Selain itu juga disampaikan terima kasih atas aspirasinya, kemudian atas surat pengaduan masyarakat tersebut telah dilakukan tindak lanjutnya.


" Hasil dari tindak lanjut ini adalah surat hasil penyelidikan di lapangan, yang disampaikan kepada adek mahasiswa koordinator aksi " ucap Alvian Jauhari.


Setelah menerima surat dari Alvian Jauhari, Kabid Perusakan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, terlihat kesan kekecewaan setelah hasil mediasi, mahasiswa akhirnya membubarkan diri secara tertib, dengan tetap menjalankan prokes. 

( Red/tim )

×
Berita Terbaru Update