![]() |
| Foto istimewa/ ilustrasi. |
Metro7news.com, Medan - Perkembangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh PT. Meratus mulai terlihat titik terang. Dimana penyelidikan sudah berkembang ke penyidikan.
Hal ini dengan sudah dipanggilnya kepala cabang (Kacab), PT. Pelayaran Bintang Putih (PT PBPP), Heri Susanto, oleh Subdit I Dirkrimum Polda Sumut, Kamis (08/07/2021), sekira pukul 10:00 WIB.
Hal ini mendapat tanggapan positif dari Kuasa Hukum Totok Budi Istiarso, Tirmizi Syah Putra SH, yang mengatakan, penyidik telah bekerja dengan baik, dan kita apresiasi untuk hal ini.
"Kami apresiasi kinerja penyidik yang telah mulai memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang dialami oleh klien kami,"ucap Tirmizi Syah Putra, SH.
Selanjutnya dihari yang sama, tim awak media, bertemu Heri Santoso bersama kuasa hukumnya, saat dipanggil oleh penyidik Subdit I Dirkrimum Polda Sumut.
Saat ditanyakan perihal kedatangannya ke ruangan penyidik, Heri menjawab tidak mengetahui terkait hal apa dan dalam substansi kasus apa dirinya dipanggil.
"Saya tidak tahu dalam kasus apa dipanggil penyidik,"ujar Heri Santoso singkat.
Sampai berita ini dinaikan, Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, akan kita cek.
Terpisah, FR Nasution sebagai saksi dalam kasus ini menanggapi positif kinerja penyidik Poldasu.
Menurutnya, kasus ini dapat dikatakan sebagai kejahatan Criminal Corporate yang dilakukan oleh perusahaan pelayaran besar. Jadi apabila benar siapapun yang menjadi tersangkanya dalam masalah ini, baik itu pihak Pelayaran Bintang Putih (PBP), maupun PT. Meratus, maka akan terungkap kelalaian yang ada di pihak Otoritas Pelabuhan dan Syahbandar Pelabuhan Belawan.
Dimana, mereka sebagai badan negara berwenang dalam menangani administrasi bongkar muat dan pengiriman serta keluarnya suatu barang yang dikirimkan menggunakan kapal juga kontainer melalui perusahaan pelayaran.
"Siapapun yang menjadi tersangkanya, akan terungkap kelalaian/kebobolan yang terjadi di Otoritas dan Syahbandar Pelabuhan Belawan,"ungkap FR Nasional.
Kejahatan Corporate ini, bisa dikatakan karena bukan hanya dilakukan oleh individu/oknum, namun seluruh pemegang keputusan mengetahui bahwa surat palsu ini telah digunakan, tanpa adanya upaya pergantian kekosongan jabatan pada saat itu.
Herannya, pihak perusahaan ataupun Syahbandar, apakah tidak mengetahui prosedur atau aturan Kementerian Perhubungan, terkait pergantian Kepala Cabang sebuah perusahaan pelayaran.
"Sesuai aturan Kementerian Perhubungan, pihak perusahaan harus memberitahu adanya pergantian kepala cabang di perusahaan tersebut. Karena besarnya wewenang yang dipegang oleh seorang kepala cabang,"ketusnya.
Sepertinya terkesan adanya pemanfaatan surat tanda tangan palsu ini oleh perusahaan tersebut. Soalnya nama Totok Budi Istiarso, pada saat itu telah resmi resign atau mengundurkan diri.
"Terbukti dengan lamanya lebih kurang enam bulan waktu pergantian antara Totok kepada Avrio Alonso yang cukup jauh. Sementara pergantian Avrio Alonso kepada Astari hanya memakan waktu dua bulan,"pungkas FR Nasution.
(Red/tim)
