-->

Notification

×

Iklan

Ini Yang Dikatakan Saksi Dalam Kasus PT. Meratus

Sabtu, 03 Juli 2021 | Juli 03, 2021 WIB Last Updated 2021-07-04T00:59:05Z
foto surat atau dokumen yang diduga dipalsukan.


Metro7news.com, Medan - Kasus  pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh perusahaan besar PT. Meratus, saat ini masih ditangani oleh Poldasu sampai ke tingkat penyidikan. Sampai saat ini belum diketahui siapa yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus besar ini. Hal ini didapat dari konfirmasi tim awak media, pada Kamis bulan lalu (17/06/2021). 


Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP M.P. Nainggolan menyampaikan secara singkat dalam pesan whatsapp bahwa, hasil gelar perkara kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.


Sementara itu, kuasa hukum Totok Budi Istiarso menyatakan belum ada menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dari pihak Poldasu.


Hasil penelusuran tim media, FR Nasution dipanggil sebagai saksi atas korban Totok Budi Istiarso. Kepada tim media, Kamis (01/07/2021), harapannya kasus ini segera diproses, karena menurutnya PT. Meratus telah melakukan kesalahan yang sangat fatal dengan meremehkan hukum di Indonesia. Selain secara tidak langsung mengakibatkan kerugian non materil bagi Totok Budi Istiarso sebagai korbannya. 


"Kerugian itu tidak hanya dialami oleh Totok saja, tetapi juga terjadi kepada awak kapal itu sendiri, bahkan negara ini,"jelasnya.


Kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatra Utara/ Poldasu untuk mengusut tuntas dalang pelaku terkait dugaan pemalsuan dokumen yang melanggar hukum.




"Polisi jangan tebang pilih dalam menangani kasus yang melibatkan perusahaan besar ini. Jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Hukum harus ditegakkan di republik ini," tegasnya. 


Terkait pernyataan FR. Nasution, tim media juga sudah mengkonfirmasi Kabid Humas Poldasu, dan Kasubbidnya, mengenai pemeriksaan saksi apakah sudah selesai dan sudah sejauh mana proses hukum tersebut berjalan.


"Nanti kita cek,"jawab Kombes Pol Hadi Wahyudi singkat tanpa ada penjelasan lain hingga berita ini dinaikkan pada Jum'at (02/07/2021).


Ditempat terpisah, Tirmizi Syah Putra, S.H, Kuasa Hukum Totok Budi Istiarso, mengatakan hal senada dengan FR. Nasution sebagai saksi. 


Ditambahkannya, sebagai kuasa hukum dirinya sudah menyerahkan semua bukti-bukti ke Polda Sumut untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.


"Penegakan hukum dalam kasus ini akan memberikan efek jera bagi perusahaan besar lain yang mencoba mengangkangi hukum yang berlaku di Indonesia,"pungkas Tirmizi SH.


 (Red/tim)

×
Berita Terbaru Update