-->

Notification

×

Iklan

Kabid SD : Kita Akan Panggil Kepala Sekolah SD Negeri 104197 Desa Klambir

Kamis, 22 Juli 2021 | Juli 22, 2021 WIB Last Updated 2021-07-22T13:59:35Z
SD Negeri 104197 Desa Klambir laksanakan kegiatan belajar tatap muka, ini diperkirakan murid kelas III atau IV.


Metro7news.com, Hamparan Perak – Kepala Bidang (Kabid), SD Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang akan memanggil kepala sekolah SD Negeri 104197 Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak, karena diduga sudah melanggar peraturan, membuka kelas untuk kegiatan belajar tatap muka.


dalam hal ini Kementerian Pendidikan tentang belum diperbolehkannya kegaiatan belajar tatap muka, dengan diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di masa pandemi Covid-19. Namun masih ada pihak sekolah yang berani melanggar peraturan tersebut dengan melakukan kegiatan belajar tatap muka. 


Kegaiatan belajar tatap muka ini ditemukan pada Sekolah Dasar Negeri (SDN), Nomor 104197 Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. 




Pantauan awak media dilapangan, sekolah tersebut membuka kelas untuk kegiatan belajar tatap muka untuk murid kelas satu ajaran baru, juga untuk murid kelas antara kelas tiga dan empat. Dimana untuk murid baru kelas satu mengunakan seragam putih merah, dan kelas tiga atau empat menggunakan pakaian rumah, tanpa menggunakan masker dan mengabaikan protokol kesehatan.


Sayangnya, ketika akan konfirmasi kepada kepala sekolah SD Negeri 104197 Desa Klambir tidak berada ditempat. Soalnya, hasil pantauan awak media ini dibeberapa sekolah, di Kecamatan Hamparan Perak tidak berani melakukan belajar tatap muka. Namun kenapa di SD Negeri 104197 berani melakukan belajar tatap muka, ini menjadi pertanyaan besar.


Sementara, ketika akan dikonfirmasi kepada Korwilcam Pendidikan Kecamatan Hamparan Perak, Salman Handphonnya tidak aktif.


Berdasarkan keterangan Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Syamsuar Sinaga, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan, Sekolah SD Negeri 104197 tidak melaksanakan Tatap muka di Sekolah, berhubung karena tahun ajaran baru, siswa dan wali murid hanya untuk hadir secara bertahap untuk pengambilan buku dan tugas di rumah.


“Untuk keterangan lebih lanjut, nanti kita panggil kepala sekolah SD Negeri 104197 Desa Hamparan Perak untuk diminta keterangan kebenaran sekolah itu melakukan belajar tatap muka. Soalnya kami belum membenarkan belajar tatap muka,” jelas Syamsuar Sinaga melalui hp selulernya, Kamis (22/07/21), sore.


Terpisah, Sekretaris LSM Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Ismail Chair Tanjung, SHi, menyanyangkan sikap kepala sekolah yang berani membuka kelas untuk belajar tatap muka, apakah kepala sekolah dalam hal ini sudah minta izin, sehingga berani melakukan ini. Padahal pemerintah sudah melarang pada masa pandemi Covid-19, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan belajar tatap muka.


Menurut informasinya kata Ismail, banyak sekolah di Kecamatan Hamparan Perak tidak berani melakukan kegiatan belajar tatap muka, tetapi kenapa SD Negeri 104197 Desa Klambir berani melanggar peraturan. 


“Kita minta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang harus berani mengambil sikap, bagi pihak sekolah yang melanggar peraturan, juga menggambil sikap tegas bagi kepala sekolah yang masih membandel dalam hal ini,” tegas Ismail Chair Tanjung. (tim)



×
Berita Terbaru Update