-->

Notification

×

Iklan

Pencuri Kompresor Milik Pondok Pesantren Modern Darul Ikhsan Diciduk Polsek Hamparan Perak

Senin, 05 Juli 2021 | Juli 05, 2021 WIB Last Updated 2021-07-05T11:48:47Z
Tersangka pelaku pencurian barang milik Pesantren Darul Ikhsan Hamparan Perak, Deli Serdang.


Metro7news.com, Hamparan Perak - Polsek Hamparan Perak patut diacungi jempol dengan keberhasilannya mengungkap kasus pencurian satu unit kompresor milik Pondok Pesantren Modern Darul Ikhsan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.


Dalam paparannya, Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Edward Simamora, SH, melalui Kanit Reskrim, Iptu H.D Simanjuntak, Senin (05/07/2021), berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian barang milik Pondok Pesantren Modern Darul Ikhsan.


Dari laporan Kepala Security Pondok Pesantren Modern Darul Ikhsan, Ibnu Hajar dengan nomor : B/128/VII/2021 Polsek Hamparan Perak, tertanggal 2 Juli 2021. Mendapat respon dari team Reskrim yang dipimpin Kanitnya, Iptu H.D Simanjuntak, didampingi Panit 2 bersama anggota langsung mengarah ke Dusun I, Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, melakukan pengintaian. Setelah dipastikan keberadaan tersangka, team langsung melakukan penangkapan. 


Selanjutnya di interograsi, diduga pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian team Reskrim melakukan pengembangan, dan di temukan barang bukti 1 unit kompresor merk Hyper dan satu buah Handphone.


Dipaparkan oleh Kapolsek Hamparan Perak, bahwa tersangka diketahui berinisial IW, warga Dusun I, Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak.


Kompol Edward Simamora SH, Kapolsek Hamparan Perak mengatakan, selanjutnya team Reskrim membawa tesangka ke Mako Polsek bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.


"Saat ini tersangka sudah kami amankan di tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, guna proses lebih lanjut," ujar Kompol Edward Simamora, SH.


Kompol Edward Simamora saat di konfirmasi awak media ini membenarkan kejadian pencurian di Pondok Pesantren Modern Darul Ikhsan dan atas perbuatannya tersebut, tersangka di kenakan pasal (363 KUHP), tentang pencurian dengan pemberatan. (FL)


×
Berita Terbaru Update