![]() |
| foto Ilustrasi/net. |
Metro7news.com, Percut Sei Tuan – Terkait penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tahun 2020 sepertinya banyak permasalahan, dan tidak tepat sasaran.
Hal ini disebabkan adanya revisi petunjuk teknis (Juknis), pada tahun tersebut nomor 19 Tahun 2020, hal ini di karenakan munculnya pandemi Covid-19, sehingga pemerintah mengintruksikan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah belum diperbolehkan, tetapi hanya melalui online.
Namun begitu, ada ditemukan pada penggunaan anggaran BOS Tahun 2020 di beberapa item rencana kerja anggaran sekolah (RKAS), menjadi sorotan dan pertanyaan.
Seperti di terjadi di SD Negeri 101775 Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sesuai data yang di terima, ada beberapa item diduga tidak sesuai penempatannya.
Misalkan Penggunaan anggaran dana BOS pada tahap ke dua, pada kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp. 9, 657 juta, Langanan daya dan jasa Rp. 7 juta, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 14,9 juta.
Sementara pada tahap tiga, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp. 14 juta, Langanan daya dan jasa Rp. 4 juta, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.7 juta dan Pengadaan alat multi media pembelajaran Rp. 11 juta.
Untuk itu, awak media ini coba minta konfirmasi kepada kepala sekolah terkait penggunaan anggaran tersebut, Jum'at (16/07/21).
Menurut keterangan kepala sekolah, semua anggaran penggunaannya sudah melalui prosedur dan Juknis yang ada.
Misalkan pada tahap dua, untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, digunakan untuk biaya fotocopy lembaran kerja siswa (LKS), untuk latihan menulis, menggambar, dan untuk beli buku Ramadhan.
Sedangkan untuk langanan daya dan jasa, untuk biaya listrik, uang koran, kebersihan, untuk gaji Satpam, sampah dan internet.
Untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, untuk keperluan mobiler, pengecatan sekolah dan untuk uang ujian mid semester.
Lanjut kepala sekolah lagi, sedangkan pada tahap tiga, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, digunakan untuk uang ujian murid kelas VI dan kegiatan lain. Sementara di layanan daya dan jasa untuk pembayaran uang koran, listrik, kebersihan, gaji Satpam, uang sampah dan internet.
Untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, untuk biaya menganti kaca-kaca pecah, asbes, mobiler yang rusak dan mengantikan kran-kran air kamar mandi yang rusak.
Sedangakan untuk pengadaan alat multi media pembelajaran, pembelian Laptop merek Lenovo ukuran 14 inci beserta printer yang ada scannya.
Terpisah, Sekretaris LSM Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Ismail Chair Tanjung, SHi minta kepada pihak yang berkompeten untuk mengaudit kembali penggunaan anggaran dana BOS Tahun 2020 di sekolah tersebut.
“Kita minta kepada yang berkompeten untuk mengaudit kembali penggunaan BOS Tanun 2020 di sekolah tersebut, soalnya diduga dalam penggunaannya tidak sesuai Juknis, apalagi kondisi pandemi Covid-19,” ujar Ismail. (red)
