-->

Notification

×

Iklan

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Tanah Uruk Leluasa Beroperasi

Selasa, 05 Oktober 2021 | Oktober 05, 2021 WIB Last Updated 2021-10-05T09:43:12Z
Penambangan galian tanah uruk di Panyabungan bebas beroperasi tanpa ada tindakan tegas.


Metro7News.com, Madina - Penambangan tanah uruk di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, terus berlangsung, walau kuat dugaan kegiatan penambangan tersebut tidak mengantongi izin resmi. Sebagai mana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Walau demikian, pantauan awak media dilapangan, Selasa (05/10/21), mobil dump truck bertuliskan "LASIAK JANTAN" pengangkut tanah uruk, yang berasal dari penambangan tersebut, bebas melintasi kawasan rumah Dinas Kapolres Mandailing Natal, di Desa Parbunganan, Kecamatan Panyabungan.


Ketika dikonfirmasi awak media kepada Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horas Tua Silalahi, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Azwar Anas, melalui WhatsApps, tentang kegiatan penambangan tanah uruk itu sudah ada koordinasi dengan pihak Polres Madina.


"Nanti saya suruh anggo untuk mengecek kelapangan, apakah mereka tetap beroperasi,"ungkap AKP Azwar Anas.


Sementara itu dari pantauan awak media terlihat dump truck pengangkut tanah uruk, masih terus mengangkut tanah dan melintas dari depan rumah dinas Kapolres Mandailing Natal. (MS)


×
Berita Terbaru Update