| Surat undangan yang diterima DPD PSI dalam gelar perkara kasus dugaan pungli Rp 10 juta per kades |
Metro7News.com, Madina - Terkait adanya surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia, Mandailing Natal (DPD PSI Madina). Sesuai nomor : 034/A/PSI-MN/XI/2021, pada tanggal 14 September 2021 lalu, perihal laporan dugaan indikasi adanya pungli 10 juta per Kepala Desa, yang diduga dilakukan Bupati Madina melalui oknum ASN.
Menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat dari DPD PSI Madina tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), mengeluarkan surat nomor : B/4355/X/RES.7.5./2021/Ditreskrimsus, tertanggal 07 Oktober 2021, perihal pelaksanaan gelar perkara.
Dan merujuk surat Kapoldasu tersebut, Polres Madina, melalui Sat Reskrim dengan surat nomor : B/1939/X/RES.7.4./2021/Reskrim mengundang Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Madina, Kepala Desa Sibaruang, Nasron Efendi Hasibuan dan Amarson Nasution untuk gelar perkara di Poldasu.
Dalam surat undangan yang dikeluarkan Sat Reskrim Polres Madina, Kamis (07/10/21), yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim, AKP Azuar Anas, SH., MH, tersebut menjelaskan bahwa, sehubungan dengan rujukan diatas, di mohon agar hadir mengikuti gelar perkara yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 11 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB, bertempat diruang Bagwassidik Ditreskrimsus Poldasu Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5 No. 60 Medan.
(MS)