![]() |
| Pengamat Politik dan Hukum dan juga Pengawas JMI Sumut, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH Mhum, saat menyampaikan terkait pergantian Panglima Lima TNI di Kantornya di Jalan Harapan Pasti Medan. |
Metro7news.com, Medan - Pengawas Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI Sumut), yang juga selaku Pengamat Politik dan Hukum asal Sumatera Utara, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH Mhum, menyoroti soal ramainya isu pergantian Panglima TNI.
Menurut Ikhwaluddin, isu pergantian Panglima TNI tidak perlu diperdebatkan serta dipertanyakan lagi, siapa sosok yang akan menggantikan Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, karena pergantian Panglima TNI, telah diatur dalam Undang-undang No.34 Tahun 2004, tentang Tentara Nasional Indonesia.
Hal itu disampaikan Ikhwaluddin Simatupang, di ruang kerjanya, di Kantor JMI Sumut, Jalan Harapan Pasti Medan, Selasa (05/10/21).
“Saat ini orang ribut siapa pengganti Panglima TNI. Kenapa hal ini harus dipertanyakan. Kalau kita profesional sesuai dengan UU No.34 itu diatur bahwa Panglima TNI dapat di jabat oleh Mantan Kepala Staf secara bergiliran,"kata Ikhwal.
Ikhwal mengatakan, saat ini terjadi keributan yang menyerukan bahwa peluang terbesar yang menggantikan Panglima TNI hadi Tjahjanto yakni dari kalangan Angkatan Darat.
Ikhwal menegaskan bahwa peluang itu tidabzgk perlu diperhitungkan kembali, jika TNI mau dipandang sebagai Institusi Militer yang profesional terlebih Undang-undang No. 34 Tahun 2004, telah mengatur hal tersebut.
"Untuk mengangkat Panglima TNI, kenapa harus dipertimbangkan, kalau TNI sudah profesional, ya sudah dilakukan saja apa adanya, yang ada di UU no 34 tahun 2004,"jelas Ikhwal.
Sesuai pasal 13 ayat 3, pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI, dilakukan berdasarkan kepentingan Organisasi TNI. Jadi saat ini, untuk kepentingan Organisasi TNI, ketiga matra itu harus bergilir antara TNI AL, TNI AD dan TNI AU.
Lebih lanjut, ikhwal menjelaskan bahwa antara pasal 3 dengan pasal 5 saling terkait." Jadi tidak ada alasan yang secara khusus atau darurat untuk menjadikan Angkatan TNI lain, selain TNI AL, sebagai Panglima TNI, karena ini untuk kepentingan Organisasi TNI".
Menurut Ikhwal yang juga pengamat Politik dan Hukum asal Sumatera Utara ini, UU No.34 tahun 2004, ini sangat penting, karena lucu bagi kita kalau tidak dari TNI AL yang menjabat sebagai Panglima TNI yang dikehendaki Undang-undang dan tidak ada alasan darurat.
Selain itu, Ikhwal juga beralasan bahwa Negara Indonesia ini merupakan Negara Kepulauan Nusantara dan ketiga Matra TNI ini Proposionalitas, secara integritas baik TNI AL, TNI AD dan TNI AU mempunyai kapasitas yang sama.
“Dengan tidak memberikan kesempatan yang sama kepada ketiga Matra TNI tersebut, maka hal itu sangat memalukan. Sama dengan Undang-undang memberikan hak bagi mereka secara bergiliran untuk menjabat sebagai Panglima TNI,”pungkas Ikhwal. (rill)
