-->

Notification

×

Iklan

Tiga Perwira Polisi Di Jajaran Poldasu Tak Menjawab, Saat Dikonfirmasi Soal Lokasi Judi Bekas Macan Yohan Brayan

Selasa, 05 Oktober 2021 | Oktober 05, 2021 WIB Last Updated 2021-10-05T01:28:40Z
Mesin judi tembak ikan.


Metro7News.com, Medan - Persoalan Judi sebagai penyakit masyarakat masih menjadi polemik yang cukup hangat dibicarakan, baik dari sisi sosial masyarakat juga soal penegakan hukum terhadap lokasi, cukongnya, pemain, dan pihak-pihak yang terlibat didalamnya.


Seperti halnya, lokasi judi di Pasar VII, Marelan Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, dan lokasi judi tembak ikan di bekas Macan Yohan Brayan, dan masih banyak lokasi lainnya.


Dari pantauan awak media di lapangan, maraknya lokasi judi tembak ikan tersebut, menuai polemik dan asumsi - asumsi negatif terutama terhadap kinerja aparat penegak hukum, yang terkesan tutup mata.


Sesuai dengan isi Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang pidana perjudian adalah pasal yang bersifat "Malfunction yang koruptif”, ringkasan substansinya bahwa "barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari pihak berwenang.


Lokasi-lokasi judi tersebut seolah - olah serta kuat dugaan merasa kebal hukum, seakan telah dilegalkan, padahal melanggar Pasal 303 tentang perjudian, dengan tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh para penegak hukum.


Dalam hal ini, terkait lokasi judi di Brayan, Macan Yohan, awak media melihat lokasi tersebut bebas dan dengan santainya beroperasi dijaga ketat oleh oknum-oknum preman, ditengah pandemi Covid 19, apalagi disaat Kota Medan masih diberlakukan PPKM level 3. Apalagi sat ini sedang digalakkan Operasi Patuh Toba, tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.


Meski sudah banyak media memberitakan dan mengekspose lokasi tersebut, agar menjadi attensi dari pihak Kepolisian, namun seolah - olah tetap tak bergeming.


Terpisah, Pengamat Sosial Masyarakat, yang juga Ketua LSM LIRA Kecamatan, FR Nasution kepada awak media memberikan tanggapannya terkait lokasi judi tembak ikan yang semakin marak, pada Senin (4/10/2021), di kantor Sekretariat LSM LIRA Kecamatan, Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.


Menurut FR Nasution, hal ini dapat dikatakan bahwa hukum itu tajam kebawah, tumpul keatas dengan tidak adanya tindakan Kepolisian terhadap cukong-cukong judi ini. Dapat diduga adanya permainan antara oknum aparat dengan cukong judi.


"Seharusnya aparat penegak hukum dapat menutup semua lokasi judi yang ada, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kinerja aparat kepolisian khusus nya,"ujarnya.


Masih kata FR Nasution, namun ironisnya ditengah pandemi adanya pembatasan kegiatan masyarakat serta penegakan prokes guna mencegah penyebaran Covid 19, justru lokasi judi tembak ikan tersebut dengan leluasa beroperasi tanpa ada tindakan dan pantauan dari tim gugus tugas Covid 19, apakah sudah sesuai prokes, apabila memang sudah dilegalkan oleh Pemerintah maupun aparat penegak hukum.


Diharapkannya, kepada pihak-pihak terkait agar memberantas semua lokasi judi, dan menangkap cukong-cukong judi yang menjadi penyebar penyakit masyarakat yang merusak moral dan memberikan dampak negatif bagi pelakunya.


"Kita minta aparat penegak hukum, agar menutup  dan membersihkan semua lokasi judi di Kota Medan, tangkap semua cukong-cukongnya tanpa pandang bulu, kalo bisa di seluruh Sumatera Utara, wilayah hukum Jajaran Poldasu bersih dari praktik perjudian,"pungkas FR Nasution.

 

Kembali awak media ini, mengkonfirmasi kepada Wakapoldasu, Brigjen Pol Dadang Hartanto melalui pesan WhatsApp, mengenai tanggapannya terkait lokasi judi tembak ikan di bekas macan Yohan, pada Sabtu (2/10/2021) lalu, hingga berita ini dinaikkan belum ada komentar.


Begitu juga dengan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, tetap tidak ada balasan. Sama halnya dengan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat yang baru Iptu Philip Purba, hanya dibaca contreng biru namun tidak ada balasan. (Tim)



×
Berita Terbaru Update