| Pemusnahan barang-baranh bukti oleh Kejari Mandailing Natal. (foto/Syawal) |
Metro7news.com, Madina - Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina), melaksanakan acara pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Williem Iskandar, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan.
Acara pemusnahan ini dihadiri Kajari Madina, Taufik Djalal, SH, diwakili Kasi Intel Kejari Madina, Fatizaro Zai, SH., MH, Kasi Barang bukti, Herianto Manurung, SH, Kasipidsus, Daniel Setiawan Barus, SH, Kasubagbin, Putra Masdhuri, SH, Kasipidum, Riamor Bangun, SH, Kasi Datun, Edison Situmorang, SH, serta mewakili Ketua PN Madina, Catur Alfath Satriya, SH.
Sementara mewakili Polres Madina, Kasatreskrim, AKP Azuar Anas, SH, Kasatnarkoba, AKP Mansion Nainggolan, SH, mewakili Lapas Panyabungan, Kasibimnadik, Suyetno, SH, mewakili Dan Subdenpom Madina Serka Hermansyah Harahap dan mewakili Danramil Kota, Babinsa Sugeng.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis ganja kering sebanyak 76.323.635 gram, 36 batang pohon ganja, sabu sebanyak 166,49 gram, pil ekstasi sebanyak 1,53 gram, 17 potong pakaian, 32 unit Handphone dan timbangan elektrik serta 75 buah barang lainnya.
Usai melakukan pemusnahan barang bukti, Kejari Madina, Taufik Djalal, SH melalui Kasi Intel, Fatizaro Zai, SH., MH didampingi Kasi Barang Bukti, Herianto Manurung, SH menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin dari hasil barang sitaan yang sudah mempunyai hukum tetap (inkracht).
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil sitaan kasus narkotika dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021,"kata Zai, Rabu (10/11/2021)
Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Madina mengatakan, jumlah kasus narkotika di Kabupapaten Madina tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Hanya saja, volume atau jumlah barang sitaan yang dimusnahkan lebih banyak dari pada kasus narkotikanya.
Barang-barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, untuk narkotika jenis ganja. Sementara untuk narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara di blender. Sajam dan Senpi dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong besi (Grenda). (MS)