-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Pelaku Penembakan Ditangkap Petugas Tim Gabungan Polda Sumut

Senin, 15 November 2021 | November 15, 2021 WIB Last Updated 2021-11-16T10:44:57Z
Pers Rilis Polda Sumut dalam kasus penembakan di Belawan oleh HSD dalam insiden bentrokan yang terjadi pada Kamis (11/11/21). (foto/Leo Depari)


Metro7news.com, Medan - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pelaku penembakan dan penganiayaan korban bernama Muslim saat adanya bentrok warga.


Tersangka berinisial HSD, merupakan Warga Lorong Pisang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. 


"Tersangka pada kejadian tersebut menembak kaki korban dengan senjata api miliknya,"jelas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Simatupang, Senin (15/11/2021).


Dalam pers rilisnya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban, dan ditangkap tanpa perlawanan. Namun penangkapan pelaku entah dimana dan tidak ada penjelasan.


Diungkapkan Tatan, insiden penembakan itu terjadi, Kamis (11/11/21). Saat itu, di Kecamatan Belawan sedang terjadi bentrok antar warga. Rupanya pelaku mengeluarkan senjata api dan menembak warga yang sedang bentrok. Selain itu, pelaku juga sempat menembakkan letusan ke udara sebanyak dua kali.


Setelah insiden itu, pelaku melarikan diri dan korban membuat pengaduan. Kemudian, polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penangkapan.


"Ada 7 orang saksi yang diperiksa atas kejadian tersebut, dan kami berhasil mengamankan pelaku. Dari pelaku kami amankan senjata api merek kaulus kaliber 32 Made in Brazil, satu buah magazen dan 10 butir kaliber, kartu senpi khusus, satu parang serta dua butir selongsong,"jelas Tatan.


Masih kata Tatan, tembakan tersangka tepat mengenai kaki korban dan saat ini masih mendapatkan perawatanan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. 


"Dalam kasu ini, pelaku melanggar pasal 1 ayat 1 undang undang darurat junto pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,"tambahnya.


Sementara, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengakui di wilayah hukumnya sering terjadi bentrok antar warga. Tetapi, mereka (Polisi), sudah banyak berbuat untuk melakukan pencegahan.


Menurutnya, Polres Pelabuhan Belawan telah melakukan antisipasi kerusuhan, misalnya secara preventif. Sudah beberapa kali melakukan sambang desa, sudah bentuk tim khusus melakukan patroli 24 jam secara bergantian, dirikan pos di tempat yang dianggap rawan.


Selain itu, Polres Pelabuhan Belawan juga sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebab kerusuhan. Beberapa dari pelaku sudah dilakukan pembinaan, jadi, kedepannya akan terus melakukan evaluasi, apa yang akan diperbaiki dan ditingkatkan.


"Kami meminta agar masyarakat selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” tandasnya. 


 (LD)






×
Berita Terbaru Update