-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Polsek Percut Sei Tuan Amankan Tersangka 365

Senin, 15 November 2021 | November 15, 2021 WIB Last Updated 2021-11-15T10:26:17Z

 

Pelaku penjambretan diamankan Polsek Percut Sei Tuan. (foto/Humas)

Metro7news.com, Medan – Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dibantu masyarakat amankan tersangka jambret (365), berinisial GJN alias (23), Warga Siantar di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, Jum’at (12/11/21), lalu, sekira pukul 17.00 WIB.


Menurut keterangan petugas, kejadian tersebut dialami seorang Mahasiswa, Arina Husna Harahap (20), di Jalan Taud, Gang Tawakal, Kelurahan Sidorejo, Medan Tembung, Sabtu (06/11/21), sekira pukul 11.00 WIB.


Pada saat itu, korban lagi jalan kaki sambil memegang Handphone merek Samsung A6 Plus, tanpa disadarinya, pelaku dan temannya berinisial MP (DPP), dengan mengendarai sepeda motor merampas Hp seluler korban dari arah belakang.


“Saat itu, sempat terjadi tarik-tarikan antara pelaku dan korban, akahirnya pelaku berhasil mengambil Hp milik korban,”jelas petugas. 


Sementara, penangkapan ini berkat informasi masyarakat, dan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menindaklanjutinya. Akhirnya pelaku yang sedang berada di Jalan Letda Sujono berhasil diamankan, petugas dengan dibantu masyarakat. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Percut Sei Tuan untuk diminta keterangan lebih lanjut.


Pelaku dan temannya (DPO), pada bulan November Rahun 2021, sudah beberapa kali melakukan penjambretan diantarnya, di Jalan Taud, Gang Tawakal, Kelurahan Sidorejo, Medan Tembung, Jalan Letda Sujono depan Badrek Sahib, Gerbang Tol keluar Tanjung Morawa, dan di Jalan Garu 9, Marendal.


Sedangkan barang bukti yang disita petugas, satu buah celana warna abu-abu, satu pasang sepatu warna abu-abu, dan satu buah kotak Hp merek Sambung A6 Plus warna Gold. (red)



 






×
Berita Terbaru Update