-->

Notification

×

Iklan

Diduga Proyek Reklamasi Laut, Banjir Rob Tenggelamkan Belawan

Senin, 15 November 2021 | November 15, 2021 WIB Last Updated 2021-11-15T13:04:12Z

 

Kondisi Belawan (kiri), Ketua MUP (kanan). (foto Dist1)

Metro7news.com, Belawan - Tingginya debit air pasang yang meluap ke pemukiman penduduk Belawan sudah menjadi pemandangan dan hal yang biasa terjadi belakangan ini. Pada awal November kemarin, luapan air laut ke daratan atau yang biasa disebut dengan banjir rob kembali melanda seluruh Wilayah Kecamatan Medan Belawan.


Akibat terjangan banjir rob pada Sabtu (06/11/21), kemarin, seorang balita bernama Rania (1,7), Warga Jalan Kenanga lingkungan XIX Pajak Baru Belawan Bahagia tewas tenggelam karena terjatuh dari teras rumahnya yang digenangi air pasang.


Berbagai pihak menyatakan bahwa dahsyatnya banjir rob yang melanda Belawan belakangan ini dikarenakan adanya proyek reklamasi laut yang dijadikan sebagai perluasan kawasan pelabuhan terminal peti kemas yang dilakukan oleh PT Pelindo I Belawan.


Permasalahan ini mendapat tanggapan serius dari Ketua Medan Utara Pres (MUP), Syahril Efendi Damanik, dahsyatnya terjangan banjir rob yang menenggelamkam kawasan Belawan tersebut merupakan dampak buruk yang ditimbulkan dari proyek reklamasi laut yang dilakukan oleh Pelindo I Belawan dan bukanlah merupakan penomena alam. 


"Bencana ini terjadi bukanlah akibat penomena alam, namun dikarenakan adanya reklamasi laut yang dilakukan oleh PT Pelindo I untuk perluasan terminal peti kemas Belawan. Menurut saya PT Pelindo I wajib memberikan keterangan, hal apa saja yang telah mereka buat, sejauh mana studi dan pengkajian dalam mengantisipasi efek buruk yang ditimbulkan oleh pengerjaan proyek reklamasi tersebut. Harusnya mereka jelaskan ke publik. Tujuannya agar publik, karena publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi tersebut,"jelasnya kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (15/11/21).


Pada Kamis (11/11/21) kemarin, awak media ini bersama Syahril Efendy Damanik Ketua Medan Utara Pers meninjau langsung reklamasi laut sebagai perluasan terminal peti kemas yang digarap oleh Pelindo I Belawan di kawasan paling ujung terminal peti kemas Gabion Belawan.


Dari amanatan awak media, terlihat proyek reklamasi tersebut menghasilkan penambahan daratan sejauh kurang lebih 10 KM persegi yang diatasnya telah berdiri dermaga peti kemas, workshop alat berat, prasarana pelabuhan dan kantor PT Prima Terminal Peti Kemas (PTP), yang disebut-sebut sebagai anak perusahaan PT Pelindo.


Terlihat truck trailer gandengan hilir mudik masuk ke kawasan terminal peti kemas yang baru berdiri tersebut. Seakan menunjukkan bahwa operasional terminal telah mulai berjalan. Namun, tak ada seorang  pun staf PT PTP yang bersedia memberi jawaban kepada awak media terkait proyek reklamasi tersebut.  


"Disini hanya kantor operasional pak, managent ada di gedung kembar atau Kantor Pusat Pelindo I,” ujar salah seorang staf Pelindo. 


PT Pelindo I Berbelit Dan Berusaha Mengelak Dari Wartawan


Guna menggali informasi lebih lanjut terkait upaya penanganan dan penanggulangan dampak buruk yang ditimbulkan akibat pelaksanaan reklamasi yang dilakukan oleh PT Pelindo I, awak media ini pun mencoba mengkonfirmasi pihak management Pelindo I Belawan melalui Satia yang disebut-sebut sebagai Humas Pelindo I Cabang Belawan yang baru.


Entah dikarenakan apa, Satia tak ingin ditemui oleh awak media, pada Kamis (11/11/21), namun melalui WhatsApp, Satia menjawab bahwa kewenangan reklamasi ada pada PT PTP sebagai pelaksana pengerjaan proyek pengembangan kawasan terminal peti kemas Belawan. 


"Reklamasi memang merupakan masterplan Pelindo I pak, namun kewenangan terkait reklamasi diberikan sepenuhnya kepada PT Prima Terminal Peti Kemas, bukan di Pelindo I Cabang Belawan. Coba aja bapak langsung kesana,”ujarnya.


Hal senada dikatakan salah seorang staf Manager Umum Pelindo I Belawan, Agus, kalau urusan reklamasi ada di regional, bukan disini.


"Urusan reklamasi ada di regional pak, bapak konfirmasi aja kesana, saya sedang tidak berada di Pelindo,”jawabnya singkat dengan buru-buru memutus sambungan telponnya. 


Akhirnya melalui seorang sumber, awak media mendapatkan kontak person Hotma, Humas PT PTP perusahaan pelaksana proyek reklamasi laut Belawan. Beberapa kali awak media mencoba menghubungi Hotma melalui selulernya, namun hingga berita ini dimuat, Hotma masih enggan menjawab konfirmasi awak media.


Hal ini membuat kesal Syahril Efendi Damanik selaku Ketua MUP, dan mengecam pihak Pelindo I Belawan yang enggan di konfirmasi awak media permasalahan proyek reklamasi tersebut. Dalam hal ini, pihak Pelindo I, sepertinya menganggangi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Sementara, wadah perhimpunan wartawan yang memiliki legalitas juga pernah melayangkan surat klarifikasi terkait reklamasi kepada Pelindo I, surat yang dikirimkan pada 20/12/2020 tahun lalu, sampai saat ini sudah hampir setahun tidak menggubris surat tersebut. 


“Sepertinya, Pelindo I Belawan tidak mengerti UU keterbukaan Informasi publik yang mengatur tentang hak publik dalam mendapatkan informasi. Tapi rasanya tidak mungkin jika mereka (Pelindo I -red), tidak mengerti hal itu, dasar ingin mengelak sehingga berbelit melulu,” ketusnya Ketua MUP. (Dst1)


×
Berita Terbaru Update