![]() |
| Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal. |
Metro7news.com|Madina - Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, Pasal 23 ayat (1) dan (2) terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah dan masa periodeisasi penugasan.
"Pasal 23 (1) Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan periodisasi penugasan.
(2) Periodisasi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berturut-turut 2 (dua) periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 (empat) tahun".
Beranjak dari bunyi Pasal 23 ayat (1) dan (2) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tersebut, sangat kuat dugaan sejumlah Kepala Sekolah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah melebihi periodeisasi masa jabatan kepala sekolah sehingga diduga telah bertentangan dengan peraturan yang telah diundangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Madina, dr Mhd Faisal Situmorang mengatakan untuk pengangkatan kepala sekolah saat ini bidang PTK Disdikbud Madina sedang melakukan pelengkapan persyaratan yang akan diajukan ke Mendikdasmen agar dapat melakukan pengangkatan kepala sekolah yang telah lebih masa periodeisasinya.
"Bidang PTK Disdikbud Madina sekarang sedang melengkapi kekurangan persyaratan yang diperlukan untuk diajukan ke Mendikdasmen agar diperkenankan melakukan pengangkatan kepala sekolah," ungkap Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Madina, dr Mhd Faisal Situmorang , Jumat (06/02/2026).
Selain itu, Plt Kadis Pendidikan Madina juga mengungkapkan bahwa hingga Februari 2025 beberapa sekolah di Madina tidak dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun dia tidak merinci penyebab tidak cairnya Dana BOS di sekolah tersebut.
"Bahkan di Patiluban sudah 6 bulan Dana BOS nya tidak cair," cetus dr Faisal Situmorang.
Kuat dugaan dampak dari periodeisasi jabatan kepala sekolah yang telah melebih dari 2 periode atau 8 tahun berturut, sejumlah kepala sekolah di Madina tidak sah lagi untuk menduduki jabatan kepala sekolah, sehingga berdampak terhadap keberlangsungan pendidikan di Madina.
(MSU)
