-->

Notification

×

Iklan

Gegara Ganja Tujuh Paket, FAN Alias Azis Meringkuk Di Sel Polres Madina

Selasa, 11 Januari 2022 | Januari 11, 2022 WIB Last Updated 2022-01-12T06:33:21Z
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, yang telah ditahan di Polres Madina. (foto : Humas Polres Madina)


Metro7news.com, Madina - Kapolres Madina, AKBP H.M. Reza Chairul AS, SIK., SH., M.Si melalui personel Satuan Reskrim Narkoba dibawah pimpinan AKP Irwan, SH, MM, Selasa (11/01/2022), sekira pukul 21.30 WIB, berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja.


Menurut informasi yang diterima awak media, pelaku berinisial FAN alias Aziz (25), ditangkap di Desa Huraba, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).


"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 7 paket yang dibungkus kertas warna putih, saru kotak rokok In-Mild warna putih, dan yang sebanyak Rp. 7000, serta kertas tiktak,"jelas Kapolres Madina.


Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian tindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh KBO Sat Narkoba bersama Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Madina.


"Alhamdulillah informasi yang kami terima akurat, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja dari saku kantong celana yang digunakannya,"ungkapnya.


Masih kata Kapolres Madina, saat ini pelaku FAN, telah kami amankan di Satuan Serse Narkoba Polres Madina guna penyidikan lebih lanjut. 


"Terhadap pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara"pungkas AKBP H.M. Reza Chairul AS, SIK., SH., M.Si. (BL)

×
Berita Terbaru Update