| Sekretaris JMI Sumut, juga Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI), (foto/JMI Sumut) |
Metro7news.com, Medan - Terkait pemblokiran nomor Handphone, wartawan oleh orang nomor satu Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, menjadi perbincangan hangat dikalangan publik. Selain dialami wartawan dari Metro7news.com, juga dialami wartawan dari Snipers.news.
Semestinya, seorang oknum pejabat publik dari Dinas Pendidikan Deli Serdang, berinisial Y-H, diduga memblokir nomor Hp Insan Pers, ketika mengkonfirmasi terkait vaksin anak usia 6-11 tahun, yang dilakukan di seluruh sekolah dasar. Sesuai surat edaran dari dinas tersebut, tertulis "Bagi siswa yang belum di vaksin, tidak dibenarkan mengikuti pembelajaran tatap muka".
Menyikapi itu, Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara, (JMI Sumut), T. Sofy Anwar, SH, yang juga Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI), angkat bicara.
Menurut Sofy, seharusnya seorang pejabat publik dapat di konfirmasi wartawan untuk menjelaskan tentang surat edaran dari dinas tersebut, yang tertulis ''Bagi siswa yang belum di vaksin, tidak dibenarkan mengikuti pembelajaran tatap muka"
Sebagai insan Pers wajar jika mereka menanyakan beberapa hal seputar kegiatan atau pekerjaan yang ia lakoni, karena memang tugasnya sebagai sosial kontrol, bukan malah memblokir nomor Hpnya.
"Menurut saya oknum pejabat publik seperti itu tidak profesional dan tidak bijak,"ungkapnya kepada awak media ini, Selasa (25/01/2022)
Lanjutnya, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik serta pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Sama halnya dengan teman-teman media, mereka melaksanakan profesinya juga berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999, tentang Pers yaitu pada pasal 4 ayat (3) yang bunyinya, pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya.
Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,”tambah Sofy.
Artinya ucap Sekretaris LBH-PPI, insan pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi, jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Sofy berharap semoga kebiasaan ataupun tradisi blokir nomor ponsel baik insan media tidak lagi terjadi. Prinsip seorang pejabat publik adalah terbuka kepada publik, profesional dan cerdas terhadap upaya konfirmasi atau klarifikasi yang diminta para pelaku media maupun aktivis.
Seperti diketahui, Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
"Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu,"pungkas Sofy. (red)