-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Akan Tindak Lanjuti Lokasi Judi Di Kecamatan Beringin

Rabu, 05 Januari 2022 | Januari 05, 2022 WIB Last Updated 2022-01-05T11:14:45Z
Kompol I Kadek H Cahyadi S.I.K, M.H, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.( Foto/int.)


Metro7news.com, Deli Serdang - Persoalan judi memang menuai polemik di masyarakat, bukan hanya  berdampak pada aspek sosial dan aspek - aspek dalam penegakkan hukumnya, namun juga pengaruh nilai moral peradaban anak bangsa juga dipertaruhkan.


Sesuai tanggapan dari Ketua Bidang OKK Mahasiswa Pancasila ( Mapancas ) Sumatera Utara, FR Nasution, dalam pemberitaan di media ini, terkait lokasi judi tembak ikan di Kecamatan Beringin, seperti Las Vegas, pada Selasa (4/01/2022) kemarin.


Untuk itu, dalam aspek penegakan hukumnya, sesuai Pasal 303 KUHPidana Pasal 303 bis

(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum :

1. barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 ;

2. barang siapa turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu.

(2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah lantaran salah satu pelanggaran ini, maka dapat dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.


 Selanjutnya, tim media ini mencoba mengkonfirmasi kepada aparat penegak hukum/ Kepolisian, yang masuk wilayah hukum Polresta Deli Serdang.


Dari hasil konfirmasi tim media kepada Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi, S.I.K, M.H, melalui pesan singkat WhatsApp, pada Rabu( 5/01/2022) sekira pukul 17:00 WIB, mengatakan, akan melakukan penyelidikan dan segera melakukan tindak lanjut terhadap lokasi judi yang diberitakan oleh media ini.


Namun secara spesifik, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, tidak menyebutkan tindak lanjut seperti apa yang dilakukan.


" Sore abangda… akan kami lidik dan tindak lanjuti, mohon dukungannya agar dapat kami tindak, Terima Kasih," ucap Kompol I Kadek Heri Cahyadi.


Terpisah, tim media juga mengkonfirmasi kepada Kapolresta Deli Serdang yang baru dilantik, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H, dalam tanggapannya terkait penanganan / tindakan yang dilakukan terhadap lokasi judi tembak ikan di Kecamatan Beringin tersebut.


Namun sayangnya, hingga berita ini dinaikkan belum ada tanggapan dari Kapolresta Deli Serdang. ( Tim )

×
Berita Terbaru Update