| Dua tersangka pelaku sudah diamankan di Polres Madina. (foto/Humas) |
Metro7news.com, Madina - Polres Madina dibawah pimpinan AKBP H.M. Reza Chairul AS, SIK., SH., M.Si, melalui personel Satuan Reskrim Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Irwan, SH., MM, berhasil mengamankan 2 orang lelaki dewasa dalam kasus penyalahan Narkotika jenis ganja.
Penangkapan dua tersangka tersebut di Desa Huraba, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (20/01/2022), sekira pukul 14.00 WIB.
Sementara, dua tersangka masing-masing berinisial KSN alias Kamal (26), dan PP (20), pekerjaan petani, dan keduanya merupakan Warga Desa Pasarakan, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Madina.
Barang bukti yang berhasil disita pada saat penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP), berupa ganja sebanyak 13 paket yang berbalut plastik transparan dengan berat 19,54 gram, 3 lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000, serta lembaran Rp 10.000 dan Rp 5000, juga satu buah plastik assoy warna biru.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh KBO Sat Narkoba bersama unit Opsnal Sat Narkoba Polres Madina.
"Alhamdulillah informasi yang kami terima akurat, kami berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja,"jelas Kapolres Madina.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Satuan Seserse Narkoba Polres Madina guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara. (MS)