-->

Notification

×

Iklan

Polsek Percut Sei Tuan Bekerjasama Dengan Polda Sumut Amankan Tersangaka Pelaku Penganiayaan

Selasa, 18 Januari 2022 | Januari 18, 2022 WIB Last Updated 2022-01-18T11:24:12Z

 

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei saat elakukan penangkapan kepada tersangka pelaku penganiayaan di daerah Kabupaten Tanah Karo. (foto/Humas)

Metro7news.com, Percut Sei Tuan – Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bekerjasama dengan Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara (Sumut), berhasil mengamankan tersangka pelaku penganiayaan (pasal 351 KHUPidana), Sunar (42), Warga Jalan Pasar 3B, Gang Rela, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, di daerah Jalan Jahe Sigantanah, Kabupaten Tanah Karo, Senin (17/01/2022), sekira pukul 12.00 WIB.


Menurut informasih dari pihak Polsek Percut Sei Tuan, saat itu korban, Alvin Sanjaya (23), Warga Jalan M. Taufik, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Perjuangan, lagi duduk di rumah temannya, kemudian pelaku Sunar datang bersama dengan kedua temannya dan memanggil korban. Kemudian korban keluar dan menjumpai pelaku. 



Setelah jumpa, pelaku mengajak korban dan membawa korban kebelakang pangkalan X Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mengunakan sepeda motor milik pelaku. Sesampai di belakang pangakalan X Sampali, korban di turunkan kemudian korban ditarik oleh pelaku Sunar. Kemudian korban dipukul kearah dagu sebanyak satu kali, akibat pukulan tersebut korban jatuh lalu pelaku tanpa membuang waktu, menimpa badan korban sambil memukuli korban.


Pada waktu itu, pelaku mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kanan dan mencoba menusuk kearah perut korban, namun korban dapat menahan pisau pelaku. Berhubungan korban tidak kuat menahan pisau tersebut kemudian pelaku Sunar menusuk kearah perut bagian belakang dan bokong korban sebanyak dua kali dan korban memukul pelaku dan pelaku terjatuh.


Kesempatan pelaku jatuh, korban melarikan diri kerumah warga, kemudian korban berjumpa dengan teman korban yang bernama Ogek Telembanua. Korban meminta tolong kepadanya. kemudian korban dilarikan ke rumah sakit. 


Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka koyak di bagian tangan sebelah kiri, luka koyak di bagian perut dan luka koyak di bagian pinggang sebelah kanan. Selanjutnya kakak korban Siti Rahmayanti melapor ke Polsek Percut Sei Tuan. 


"Berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka pelaku berada di Jalan Jahe Sigantanah, Kabupaten Tanah Karo. Lalu tim gabungan melakukan pengejaran ke lokasi yang dituju,"ujar Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Bambang Nurmiano, SH., MH.


Masih kata Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, sesampai lokasi yang dituju, tim mengecek kebenaran tentang info tersebut.


"Pada waktu penangkapan tersangka sedang tertidur di kamar warung lesehan tempat persembunyiannya. Kemudian tersangka diboyong oleh petugas ke Komando,"pungkas Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. 


Motif kasus diatas dikarenakan, korban Alvin Sanjaya tidak mau disuruh pelaku untuk membeli sabu. Sehingga hal ini terjadi.


Hal ini dipertegas oleh ibuk korban, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/11/2021), lalu. Bahwa pada malam itu, Sabtu (13/11/2021), Alvin bersama temannya sedang duduk nongkrong di salah satu warung. Tak lama pelaku datang dan menyuruh Alvin, untuk membeli sabu.


“Anak saya itu takut makanya tidak mau menuruti permintaan pelaku untuk beli sabu. Karena tidak mau di suruh, lantas Sunar dan dua kawannya emosi sehingga membawa Alvin ke semak-semak dan mereka langsung melakukan penganiayaan hingga menikam perut serta bokong anak saya,”terang ibu korban. (red)






×
Berita Terbaru Update