-->

Notification

×

Iklan

Udur Hotmaida Hasibuan SH, MH, Sesalkan Dugaan Penyerobotan Lahan Alm. Sulaiman Di Desa Sekip Lubuk Pakam

Selasa, 25 Januari 2022 | Januari 25, 2022 WIB Last Updated 2022-01-26T11:17:44Z
Udur Hotmaida Hasibuan SH, MH, kuasa hukum ahli waris alm. Sulaiman atas dugaan penyerobotan tanah yang berada di Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam.
(Foto/Tim)


Metro7news.com, Deli serdang - Diduga terjadi penyerobotan tanah/lahan sekitar 5 hektar, milik almarhum Sulaiman yang masih memiliki ahli waris yaitu cucunya bernama Zulkarnain dan M. Salim, terjadi di Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam.


Kepada tim media, Udur Hotmaida Hasibuan, SH., MH, selaku kuasa hukum dari ahli waris sebagai korban dugaan penyerobotan lahan memberikan keterangan di depan Mako Polresta Deli Serdang, Selasa (25/01/2022), saat akan melaporkan kasus ini kepada Polisi mengatakan, bahwa dirinya sangat menyesalkan adanya dugaan oknum- oknum yang bermain dalam kasus ini.


Lokasi lahan milik almarhum Sulaiman yang di serobot.

Menurutnya, penyerobotan tanah milik ahli waris yang secara jelas dan terbukti dalam putusan pengadilan negeri lubuk pakam bernomor : 60/Pdt.G/2016/PN.Lbp bahwa secara ketetapan hukum sampai dengan saat ini bukti kepemilikan surat hak atas tanah tersebut diuraikan dalam Grand Sultan Serdang Nomor 16 Tanggal 16 Januari Tahun 1926 masih sah secara hukum dan belum pernah dibatalkan.


"Surat atas tanah tersebut masih sah dalam ketetapan hukum tidak ada dinyatakan batal demi hukum, baik oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang berwenang terhadap pertanahan maupun oleh putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,"ujar Udur Hotmaida.


Masih kata Udur, yang menjadi pertanyaan, mengapa tanah milik Zulkarnain, dan M. Salim di timbun oleh oknum oknum yang menyerobot sesuka hatinya. 


"Hal ini jelas adalah pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan nantinya,"tegasnya.


Selanjutnya, selaku kuasa hukum dari M. Salim dan Zulkarnain mengatakan telah  memediasi dan mengklarifikasi terkait hal ini ke Kantor Kepala Desa Sekip, namun tidak ada solusi atau keputusan.


 "Jika tidak ada solusi atau penyelesaian terkait penyerobotan tanah ini, saya akan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi" pungkasnya.


Terpisah, salah seorang ahli waris bernama M. Salim juga menyesalkan penyerobotan tanah miliknya tersebut, dan permasalahan ini sudah di limpahkannya kepada kuasa hukumnya, Udur Hotmaida.


Sebelumnya, lokasi lahan tanah tersebut sudah dipasang plank milik ahli waris dari Almarhum Sulaiman yaitu Zurkarnain dan M. Salim kini Hilang dan dijadikan tanah kaplingan.


"Plank yang kami pasang kini sudah hilang dan entah kemana, lalu seenaknya saja mereka menimbun tanah milik saya ini," ujarnya sambil menunjukkan bukti bukti kepemilikan sah atas tanah milik Almarhum Sulaiman yang seharusnya dikelola M. Salim dan Zulkarnain.


Lalu, ketika ditanya tentang laporan dan lampirannya, Udur Hotmaida Hasibuan, SH., MH mengeluarkan berkas berkas bukti bukti laporan yang ternyata sudah sampai ke Bupati Deli Serdang. 


"Saya tunggu saja, dan saya mau lihat, siapa yang kebal hukum dalam penyerobotan tanah tersebut pak, Sebab kalau saya bertindak nanti sampai ke pusat, bisa gak enak nantinya,"ketus Udur Hotmaida Haibuan secara lembut namun tajam.


Terpisah, beberapa warga saat dikonfirmasi mengatakan, mereka takut ikut campur tentang masalah ini. (Tim)

×
Berita Terbaru Update