| Ketua KAI Kabupaten Deli Serdang minta kepada Cabjari Labuhan bekerja secara profesional. (foto/Agus) |
Metro7news.com, Labuhan Deli - Terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), oleh Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar Negeri (SD) di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pesisir.
Hasilnya pihak Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli (Cabjari) telah melakukan pemanggilan terhadap 5 orang Kepsek SD Negeri melalui/via telepon seluler.
Informasi yang dihimpun, bahwa dari ke 5 orang Kepsek tersebut, baru 4 Kepsek SD Negeri Hamparan Perak telah datang memenuhi panggilan pihak Cabjari melalui Intel Kejari Labuhan Deli dan salah satu Kepsek yang dipanggil dari Senin (31/02/2022) dan Rabu (02/02/2022) pada Minggu kemarin hingga saat ini belum datang memenuhi panggilan tersebut.
Hal ini menjadi tanda tanya besar, terkait pemanggilan via telepon dan terkesan kurang dianggap serius oleh yang bersangkutan terhadap pihak Cabjari Labuhan Deli. Terkait hal ini dibenarkan oleh pihak Cabjari saat dikonfirmasi oleh tim media langsung di ruangan kantornya, Senin (07/02/2022) sekira pukul 10:00 WIB.
Tim diterima oleh Putra dari Tipidsus dan Aldo dari Intel Kejari yang membenarkan pemanggilan terhadap 5 orang Kepsek SD Negeri Hamparan Perak melalui telepon seluler.
Menurutnya hal ini sesuai dengan surat perintah tugas, yang dilakukan hanya sebatas klarifikasi terhadap yang bersangkutan, jika ditemukan adanya kerugian negara baru dilakukan pemanggilan secara resmi melalui surat.
"Yang kami lakukan ini berdasarkan Sprintug (Surat perintah tugas), jika ada kerugian negara baru kita panggil melalui surat,"ucap Aldo dan Putra.
Berdasarkan laporan masyarakat kami melakukan pemanggilan sebagai bentuk klarifikasi, baru dilayangkan surat kepada yang bersangkutan dan inspektorat hasil dari penyelidikan, tambahnya.
Terpisah Ketua Kongres Advokad Indonesia (KAI), Kabupaten Deli Serdang, Indra Surya Nasution, SH, kepada awak media ini mengatakan, bahwa seharusnya pihak Cabjari tetap melakukan pemanggilan dalam bentuk surat resmi, bukan berdalih kepada surat perintah tugas.
Secara logikanya, kata Indra Surya, siapapun yang dilaporkan kepada penegak hukum, wajib dipanggil melalui surat resmi, karena telah dilaporkan secara resmi melalui surat oleh LSM. Jika memang dalam pemanggilan tersebut tidak ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan, harus dikeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara (SP3), namun jika benar maka penyelidikan dilanjutkan ke proses selanjutnya hingga penetapan sebagai tersangka nantinya.
Dalam hal ini, perlu adanya perhatian oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, Anggara, SH., MH., Mkn, dan Jaksa Pengawas dari Kejatisu dan Jaksa Pengawas Kejari Deli Serdang, terkait hal ini guna proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dapat berjalan sesuai prosesnya, dan sebagai penegak hukum dapat menjalankan Tupoksinya.
"Kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, agar memberikan pengawasan internal terhadap kinerja anggotanya, supaya tetap menjalankan Tupoksinya. Besar kecilnya dugaan kasus korupsi itu, ya tetap harus diproses. Jika tidak keluarkan SP3 nya,"ucap Indra Surya Nasution, SH. (Agus)