-->

Notification

×

Iklan

Terkait Gemarnya Kadis Di Pemkab Deli Serdang Memblokir Nomor HP Wartawan, Ini Kata Kadis Kominfo Kabupaten Deli Serdang

Senin, 14 Februari 2022 | Februari 14, 2022 WIB Last Updated 2022-02-14T10:57:32Z

 

Acara Musrembang di Kecamatan Percut Sei Tuan yang dihadiri Kadis Kominfo Kabupaten Deli Serdang. (foto : redaksi)

Metro7news.com, Percut Sei Tuan – Bukan rahasia umum lagi, banyak Kadis di Pemkab Deli Serdang, gemar memblokir nomor Hp wartawan, saat melakukan konfirmasi. Banyak wartawan kesal dibuat tingkah para Kadis tersebut.


Jadi untuk apa Undang-undang (UU), No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), dibuat. Jelas dinyatakan dalam UU tersebut Kadis dapat memberikan informasi secara transparansi. 


Kalau pun pejabat tersebut, sibuk dan tidak mau menjawab konfirmasi wartawan tersebut, janganlah langsung main blokir langsung. Karena menjadi seorang pimpinan atau pejabat itu, harus siap di kritik, jangan main blokir terus. Ini tidak mencerminkan seorang pemimpin.


Kadis Kominfo Kabupaten Deli Serdang, Dr.Dra. Hj. Miska Gewasani, MM, saat diminta tanggapannya tentang permasalahan ini oleh awak media ini saat menghadiri acara Musrembang di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (14/02/2022). Sangat menyanyangkan tindakan yang dilakukan oleh pejabat tersebut, main blokir nomor Hp langsung saat di konfirmasi. 


“Tidak bolehlah main blokir aja, apalagi wartawan mencari informasi dari pemberitaannya. Kalau main blokir langsung tidak baiklah. Kalau kita mengacu kepada UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), pejabat harus dapat memberikan informasi secara transparansi agar tidak menimbulkan permasalahan,”jelas Miska sambil berlalu karena masih ada rapat lagi. 


Terpisah, Ketua DPP LSM Garuda Mas, Abdul Hamid atau yang akrab disapa Angga sependapat dengan Kadis Kominfo Kabupaten Deli Serdang. Menurutnya ini bukan jalan keluar, tetapi akan menjadi permasalahan baru bagi oknum Kadis yang suka memblokir nomor Hp wartawan.


"Sesibuk-sibuknya pejabat itu, kalau ada waktunya tolong dijawab. Apalagi terkait pemberitaan, wartawan kan ingin menyajikan berita yang berimbang. Kalau ini tidak dilaksanakan, pejabat tersebut diduga mengangkangi UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP),”jelas Angga.


Diminta kepada Bupati Deli Serdang, Azhari Tambunan untuk mengevaluasi kinerja Kadis-kadis yang suka memblokir no Hp wartawan, saat wartawan konfirmasi. (red)



×
Berita Terbaru Update