-->

Notification

×

Iklan


Bangunan Gang Anom Diduga Langgar Perda, Kabid PKP2R : Sudah Diberi Peringatan Ke Dua

Rabu, 30 Maret 2022 | Maret 30, 2022 WIB Last Updated 2022-04-14T08:21:52Z

 

Bangunan Jalan Pahlawan, Gang Anom diduga melanggar Perda tentang IMB. Dan bangunan tersebut sudah dua kali diberi surat peringatan oleh Dinas PKP2R Kota Medan. (foto : Toni)

Metro7news.com, Medan – Bangunan di Jalan Pahlawan, Gang Anom, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan diduga melanggar Perda No. 3 Tahun 2015, perubahan dari Perda No. 5 Tahun 2012 tentang ijin mendirikan bangunan (IMB). Sesuai SIMB yang ada, bangunan tersebut memiliki ijin hanya 7 unit, namun dilapangan dibangun sebanyak 12 unit.


Hal ini dikatakan Ketua DPP LSM Garuda MAS, Abdul Hamid kepada awak media ini, Rabu (30/03/2022). 


Pada Plank SIMB, ijin hanya 7 unit saja.

Menurutnya, ada pelanggaran Perda dalam hal ini, untuk itu diminta kepada Dinas PKP2R Kota Medan, agar bangunan tersebut diberi tindakan tegas, karena sudah merugikan PAD dari retribusi IMB.


“Kita minta kepada Dinas PKP2R Kota Medan, agar bangunan tersebut diberi tindakan tegas. Karena sudah merugikan PAD Kota Medan dari retribusi IMB,”jelas yang akrab disapa Angga tersebut


Awak media sudah beberapa kali kepada pemilik, namun tidak pernah ketemu. Menurut mandor, Feri tidak mengetahui masalah ijin bangunan tersebut.


"Saya baru bekerja dibangunan itu, coba tanyakan langsung sama pemiliknya," ungkapnya.


Terpisah, saat dikonfirmasi kepada Kabid Penataan Bangunan dan Penataan Lingkungan Dinas PKP2R Kota Medan, Ikhwan Damanik mengatakan, Dinas PKP2R sudah dua kali melayangkan surat peringatan, kalau pemiliknya tetap membandel, akan dilayanag surat ke tiga, yaitu surat pembongkaran.


“Kami telah melayangkan surat ke dua kepada pemilik bangunan, apabila tetap membandel juga, baru dilayangkan surat ke tiga, surat pembongkaran,”ujarnya melalui pesan WhatsApp.


(Toni)






×
Berita Terbaru Update