![]() |
| Polda Sumut merismika tilang elektronik tahap I. (foto : istimewa) |
Metro7news.com, Medan - Polda Sumut resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I, Sabtu (25/03/2022).
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, untuk tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat.
“E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan,” katanya.
Jadi banyak manfaatnya, kata Brigjen Pol Dadang, secara tidak langsung, juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas.
"E-tilang ini banyak bermanfaat, salah satunya, mendorong masyarakat untuk tertib pajak dan tertib berlalu lintas,” tandasnya.
(BS)
