-->

Notification

×

Iklan

Ini Kata Ketua Komisi A DPRD Sumut Terkait Pemegang Izin Galian C Yang Menyalahi Aturan

Rabu, 02 Maret 2022 | Maret 02, 2022 WIB Last Updated 2022-03-02T06:27:39Z
Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto. (foto : Istimewa)


Metro7news.com, Madina - Galian C di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), sudah sangat meresahkan. Hal ini terbukti dengan adanya temuan beberapa perusahaan yang memegang izin ang disinyalir menyalahgunakan izin. 


Seperti yang dilakukan oleh CV Mitra Utama. Perusahaan tersebut yang seharusnya beroperasi di Kecamatan Panyabungan Barat, namun melakukan operasionalnya diluar yang sudah ditentukan sesuai izin.


Hal ini diketahui berdasarkan penelusuran awak media dilapangan, dimana CV Mitra Utama sudah mengoperasikan usaha Galian C di daerah lain yaitu di Kecamatan Panyabungan Jae. 


Soalnya, apa yang dilakukan pihak perusahaan tersebut, sudah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 96 Tahun 2021, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara.


Sehingga hal ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto. Dalam permasalahan ini, Hendro Susanto meminta agar pihak Pemerintah Kabupaten Madina harus mengambil sikap tegas. 


Dia menilai dalam hal ini, perusahaan Galian C tersebut sudah melakukan pelanggaran yaitu penyalahgunaan izin. Menurutnya, kalau dibiarkan begitu saja, selain merugikan masyarakat, juga akan berdampak terhadap kebocoran Penghasilan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Madina.


"Pemkab seharusnya tegas dalam hal ini, jangan tebang pilih. Kalau sudah jelas menyalahi menyalahi aturan, maka cabut saja izinnya. Ini sangat merugikan masyarakat dan PAD daerah,"ujarnya saat diminta tanggapannya oleh awak media melalui Hp selulernya, Rabu (02/03/2022).


Hendro juga menilai dalam mengeluarkan izin Galian C sebenarnya sudah sangat ketat. Hanya saja, banyak pengusaha-pengusaha yang nakal. Hendro meminta kepada pihak Pemkab untuk segera membuat laporan kepihak berwajib karena merak yang memiliki wewenang.


"Pemkab harus buat laporan ke pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian, jika ada temuan seperti ini. Jangan hanya diam saja. Kita takutnya izin Galian C ternyata dia bermain tambang emas. Ini lebih merugikan masyarakat sekitar. Pemkab Madina jangan hanya diam saja,"tuturnya. 


Hendro berjanji akan menindaklanjuti temuan ini. Dia akan segera berkoordinasi dengan pihak Perizinan di tingkat Propinsi Sumatera Utara dan Dinas Pertambangan Propinsi. Karena itu, Hendro juga meminta kepada masyarakat dan rekan-rekan wartawan untuk bisa memberikan data-data lengkap terkait temuan ini. 


"Segera akan saya tindaklanjuti temuan ini. Saya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Pertambangan di Propinsi. Saya minta data lengkapnya. Jika ini benar-benar menyalahi maka akan kita tindak langsung,"pungkasnya. 


 (Syawal)

×
Berita Terbaru Update