-->

Notification

×

Iklan

Kasus Tambang Emas Ilegal Di Kabupaten Madina, Kabid Humas : Sudah Kita Kirim Berkas Tahap Pertama Ke Kejatisu

Minggu, 06 Maret 2022 | Maret 06, 2022 WIB Last Updated 2022-03-06T10:42:22Z

 

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : Istimewa)

Metro7news.com, Madina – Kasus tambang emas ilegal di Kabupaten mulai ada titik terangnya. Soalnya, Penyidik Unit 3 Sudit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut sudah mengirimkan berkas perkara tahap I dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jum'at (25/02/2022) lalu.


Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media ini. Dia mengatakan, bahwa berkas tersangka pelaku pertambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berinisial AAN, Warga Kelurahan Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Madina, tahap I sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).


“Berkas tahap pertama kasus AAN, lebih kurang dua Minggu yang lalu sudah kita kirim ke Kejatisu,”jelasnya, Sabtu (05/03/2022).


Masih kata Hadi Wahyudi, pada waktu itu sudah pernah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku AAN, berdasarkan Laporan Polisi No. LP/1645/IX/2020/SPKT "II", Tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.


“Namun tersangka minta penangguhan tahanan,”ucapnya singkat.


Kasus ini terjadi di Madina, namun proses penyidikannya dilimpahkan ke Dotreskrimsus Polda Sumatera Utara. Dan Penyidik Unit 3 Sudit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut kemudian melengkapi berkas perkara tersebut, lalu mengirimkannya ke Kejatisu.


"Kita tunggu hasil pemeriksaan tahap I dari Jaksa, Apabila berkas tahap I ini tidak ada kekurangan selanjutnya penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap dua bersama tersangka dan barang bukti,"tambah Hadi Wahyudi.


Saat ditanyakan ada tidaknya kendala lamanya proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum, Hadi mengatakan tidak menemukan kendala.


"Soalnya proses penyidikan itu harus teliti, penyidik harus bisa membuktikan setiap peristiwa yang terjadi,"pungkasnya.


   (Syawal).


×
Berita Terbaru Update