| Kasipenkum Kejatisu, Gernold Taringan. (foto : Istimewa) |
Metro7news.com, Madina - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus Ahmad Arjun Nasution (AAN), terkait dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah keluar, kemudian dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).
Dimana SPDP, bernomor : K/155.2/II/2022/DITRESKRIMSUS yang ditandatangani oleh Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kombes Pol. John Charles Edison Nababan.
"Poldasu telah mengirim kembali SPDP terkait kasus itu ke Kejatisu pada hari Jum'at tanggal 25 Februari 2022 lalu,"ungkap Kasipenkum Kejatisu, Yos A Gernold Tarigan kepada awak media, Selasa (01/03/2022) sore.
Lebih lanjut, mantan Kasipidsus Kejari Deli Serdang itu menjelaskan, SPDP tersebut dikirim kembali oleh penyidik Poldasu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tujuan ke pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Tujuan surat di kirim kepada pimpinan, agar nantinya pimpinan akan mendisposisikan ke bidang Pidum,"terangnya.
Masih kata Kesipenkum, baru pimpinan di Pidum akan menunjuk siapa jaksanya. Selanjutnya, terhadap Jaksa yang akan ditunjuk oleh pimpinan, kemudian Jaksa tersebut akan mengikuti perkembangan penyidikan.
"Kejatisu saat ini masih menunggu berkas perkara tersebut dilimpahkan Polda Sumut untuk segera diteliti. Dan selanjutnya Kejatisu siap dalam melaksanakan tugas untuk meneliti berkas perkara kasus PETI tersebut,"tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum kembalikan SPDP, pada Tahun 2020 lalu. Sementara, Ditreskrimsus Polda Sumut ada mengirimkan SPDP dengan nomor : K/155/IX/RES.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 1 September 2020 terkait kasus PETI di Kabupaten Madina dengan tersangka Ahmad Arjun Nasution.
Namun, SPDP tersebut diduga mengendap. Pasalnya, setelah penyidik mengirimkan SPDP ke JPU Kejatisu. Penyidik Polda Sumut tidak ada mengirimkan berkas perkara untuk diteliti oleh Jaksa.
Dan hingga pada bulan Juli Tahun 2021 lalu, Kejaksaan Tinggi Sumut mengembalikan SPDP tersebut ke Penyidik Polda Sumut.
(Syawal)