-->

Notification

×

Iklan

Pembunuh Gadis Di Tegal Terungkap, diduga Pelaku Pacar Gelap Korban

Senin, 07 Maret 2022 | Maret 07, 2022 WIB Last Updated 2022-03-07T10:40:28Z

 

Kapolres Tegal memaparkan hasil penangkapan kasus pembunuhan terhadap seorang gadis di are persawahan Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Tegal. (foto : Istimewa)


Metro7news.com, Tegal - Pelaku pembunuhan terhadap gadis (19), Warga Desa Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang dinyatakan sedang hamil 6 bulan akhirnya terkuak.


Pelaku pembunuhan sadis tersebut pria berinisial AS (29) yang diduga merupakan pacar gelap korban. Pelaku dalam keseharianya memiliki profesi atau usaha dalam jual beli barang rongsok asal Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.


Dalam press release yang digelar oleh Polres Tegal, Senin (07/03/2022) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Arie Syafa'at SIK, mengungkapkan kronologi pembunuhan yang dilakukan pelaku. Disebutkan dalam kronologi bahwa pada Jumat 4 Maret 2022, sekira pukul 21.30 WIB tersangka menjemput korban di tempat kost korban di Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.


Setelah berhasil menjemput korban, tersangka kemudian mengajak korban untuk makan seblak di daerah pasar Margadana. Usai makan, tersangka mengajak korban berjalan-jalan mengendarai sepeda motor milik tersangka.


Selanjutnya, tersangka berhenti di sebuah persawahan yang sepi sekira pukul 23.00 WIB, dan terjadilah cek-cok antar keduanya yang menyebabkan tersangka emosi. Tersangka kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke tepian sawah, dan turun ke sawah, sambil melayangkan pukulan ke arah wajah korban sebanyak dua kali.


Dengan kondisi lemas, tersangka kemudian mencekik korban hingga tewas, setelah memastikan korban meninggal, tersangka langsung membuang jenazah korban ke parit di areal persawahan. Kemudian tersangka meninggalkan lokasi pembunuhan pada pukul 01.00 WIB dini hari.


Korban ditemukan warga, pada Sabtu (05/03/2022), sekira pukul 06.00 WIB dan langsung dievakuasi ke Rumah Sakit dr. Soeselo Slawi untuk keperluan autopsi.


"Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku akan dijerat tiga pasal berlapis yaitu, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman seumur hidup,"ungkap Wakapolres.


Kontributor : Iman Raharso

×
Berita Terbaru Update