Praktisi Hukum : Sekolah Yang Menahan Ijazah Siswanya Merupakan Pelanggaran HAM

 



 

Praktisi Hukum : Sekolah Yang Menahan Ijazah Siswanya Merupakan Pelanggaran HAM

Kamis, 03 Maret 2022

Yayasan Sirajul Falah Parung. (foto : David)

Metro7news.com, Bogor - Ironi yang menimpa NS (54), dimana kedua putra dan putrinya AN dan SY, yang sudah selesai menimba ilmu di SMK Yayasan Sirajul Falah Parung, di Jalan H. Mawi No. 42, Bojong Indah Parung, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, tidak menerima tanda bukti tamat sekolah berupa Ijazah.


Permasalahan ini sudah berjalan 3 tahun ini, ke dua putra dan putri NS, tepatnya Tahun 2019, belum juga diberikan Ijazah di karenakan adanya tunggakan administrasi sekolah tersebut, sehingga pihak sekolah masih menahan Ijazah mereka.


Hal serupa juga dialami beberapa teman satu angkatan dengan anak NS. Ijazah mereka juga ditahan oleh pihak sekolah karena permasalahan tunggakan administrasi sekolah yang harus di lunasi.


Hal ini dikatakan NS orang tua dari AN dan SY kepada awak media di kediamannya, Sabtu (26/02/2022), 


"Ijazah anak saya memang sampai saat ini belum kami terima, karena kami belum ada uang untuk menyelesaikan sisa pembayaran (Admistrasi), sekolah tersebut,"ujar NS ibunda AN dan SY.


Masih katanya, tunggakan untuk putranya, AN berkisar Rp. 1000.000, sedangkan untuk putrinya, SY, sebesar Rp. 5000.000. 


"Saya pun sudah pernah mencicil tunggakan administrasi sekolah anak saya. Namun sewaktu putra saya meminta foto copy Ijazah yang sudah di legalisir untuk keperluan tidak diberi pihak sekolah. Dari situlah saya tidak berani datang ke sekolah tanpa membawa uang,"terang NS.


Terpisah, saat dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah (Kepsek) Yayasan Sirajul Falah Parung, Madro'i, S.Pd., M.Pd, di kantornya, Selasa (01/03/2022), guna megklarifikasi terkait permasalahan ini, dia (Kepsek) mengatakan, memang sudah ada uang berapa. Kalau ada pun minimal separoh dari tunggakan, baru diberikan fotocopy Ijazah yang sudah di legalisir.


"Mohn maaf saya tidak bisa menyerahkan Ijazah aslinya sebelum admistrasinya lunas, kalaupun mau bayar secara nyicil pihak orang tua nanti harus membuat surat pernyataan diatas matrai dengan pihak sekolah,"ucap Kepsek.


Menurutnya, itukan merupakan kewajiban orang tua untuk membayar biaya sekolah anaknya dan memang betul anaknya sebagai siswa dan siswi disekolah itu, dan sudah menyelesaikan kewajibannya.

 

"Selaku Kepsek, saya hanya bisa membantu sebatas itu, karena kalau untuk masalah ijazah asli itu wewenangnya Yayasan. Kalau kata pimpinan kasih ya saya kasih. Mana mungkin saya tahan-tahan,"terang Kepsek.

 

Menurut keterangan Kadis Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, H. Dedi Supandi, S.STP., M.Si, hingga kini masih terdapat laporan adanya Ijazah yang ditahan pihak sekolah karena masalah administrasi. 


"Seharusnya sekolah tidak boleh menahan Ijazah siswa ketika telah selesai melaksanaan pendidikan di sekolah,"jelasnya.


Menurutnya, kalau di sekolah negeri kan tidak ada pembayaran SPP, dan memang tidak boleh sama sekali menahan Ijazah. Nah di swasta juga seharusnya sama, meski itu dikelola misalnya oleh yayasan.


namun pihak sekolah nantinya kan dapat berkomunikasi dan berususan dengan orangtua.


"Jangan seperti ini, langsung menahan Ijazah, karena itu hak siswa,"ungkap Kadis Pendidikan.


Dedi menegaskan, pihak sekolah, terutama sekolah negeri, tidak diperbolehkan menahan Ijazah siswanya jika telah selesai mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.


"Dinas Pendidikan Jawa Barat tengah menyiapkan sistem bagi para orang tua siswa untuk melaporkan jika masih ada sekolah yang menahan Ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah,"tegasnya.


Menurut Praktisi Hukum, Edi Haryanto, SH menegaskan, penahanan Ijazah masuk dalam pasal 372 KUHP tentang pasal penggelapan.


"Soalnya siswa sudah memenuhi kewajibanya menimba ilmu, namun pihak sekolah malah merampas hak itu. Berati sama saja menggelapkan Ijazah siswa tersebut. Dengan adanya penahanan Ijazah termasuk melanggar Hak Asasi Manusia,"tandasnya.


  (David Sibarani)