-->

Notification

×

Iklan

Tidak Ada Legalitas Hukum, Sejak 2010 Izin Lokasi PTPN IV Mati

Senin, 28 Maret 2022 | Maret 28, 2022 WIB Last Updated 2022-03-28T07:40:35Z

 

Kuasa hukum masyarakat Kecamatan Batahan menjelasakan saat RDP dengan DPRD Kabupaten Madina, PTPN IV tidak memiliki legilitas. (foto : istimewa)

Metro7news.com, Madina - Kuasa Hukum masyarakat di Kecamatan Batahan, Ridwan Rangkuti, SH., MH menjelaskan, pihak PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kabupaten Mandailing Natal dengan nyata tidak memiliki legalitas hukum untuk melakukan kegiatan usaha Perkebunan di Kabupaten Natal.


Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PTPN IV beserta masyarakat dari Kecamatan Batahan, Senin (28/03/2022).


Ridwan Rangkuti menjelaskan sejak kurang lebih hampir 12 tahun, berulang kali mengajukan gugatan dan berhasil menang melawan PTPN IV. Dia menceritakan di depan Pimpinan DPRD Madina, bahwa semua gugatan telah dimenangkan olehnya. 


"Sejak 2010 saya selalu memenangkan gugatan masyarakat terhadap PTPN. Hal ini karena sejak 2010 pihak PTPN IV tidak memiliki alas hukum yang jelas dalam beroperasi di Madina. Izin HGU mereka hingga tahun 2021 juga belum pernah disetujui oleh BPN," jelas Ridwan. 


Dalam RDP tersebut Ridwan juga menjelaskan bahwa masyarakat dari Kecamatan Batahan hampir semua telah memiliki sertifikat dan setiap tahun membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dia juga menegaskan, semua proses hukum sudah dilakukannya bersama masyarakat. 


"Saya sudah berulang kali melaporkan kepada Menteri BUMN bahkan kepada Staff Khusus kepresidenan pun sudah saya laporkan. Saya tegaskan PTPN IV ini adalah penjajah tanah masyarakat. Dan mereka tidak ada hak apapun di mata hukum untuk menguasai tanah dan perkebunan di masyarakat," jelas Ridwan.


Menanggapi hal ini Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis meminta kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Madina, untuk bisa menjelaskan kepada pimpinan DPRD dan masyarakat yang hadir dalam RDP tersebut. 


"Nanti kita dengarkan apa jawaban dari BPN Madina. Mengapa sampai saat ini, PTPN IV masih tetap berkuasa dan menguasai tanah masyarakat. Saya minta agar perwakilan pemerintah daerah, baik itu dinas pertanahan maupun BPN bisa jujur," jelasnya. 


(Syawal)

×
Berita Terbaru Update