![]() |
| Bangunan 2 unit 2 lantai di Jalan Buluh Perindu, Gang Muslim tidak mengantongi SIMB. (foto : BS) |
Metro7news.com, Medan - Walaupun Walikota Medan dengan gencarnya melakukan penindakan bangunan yang bermasalah, namun masih ada yang berani membangun tanpa mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).
Seperti bangunan 2 unit 2 lantai di Jalan Buluh Perindu Gang Muslim, sepertinya aman-aman saja dari jangkuan petugas baik dari kelurahan, kecamatan dan Satpol PP Medan.
Ketika awak media konfirmasi ke Kantor Kelurahan Bantan di Jalan Pertiwi, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (23/03/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tentang keberadaan bangunan di Jalan Buluh Perindu Gang Muslim, Lurah Ahmad Huzel, S.Sos mengaku tidak mengetahui adanya bangunan tersebut.
Kemudian Lurah memanggil stafnya, serta bertanya tentang keberadaan bangunan yg di Jalan Buluh Perindu Gang Muslim itu.
Dari pertanyaan Lurah dan stafnya di dapat pemilik bangunan rumah yang di duga tidak mempunyai IMB
Lantas Lurah Bantan menelepon seseorang yang diduga yg berhubungan dengan pemilik bangunan tersebut
Dalam pembicaraan tersebut awak Media mendengar pembicaraan dan Lurah Bantan menyarankan agar pemilik bangunan agar mengurus IMB.
"Setiap bangunan harus mengurus IMB," imbuh Lurah dalam pembicaraan melalui Handphone selulernya.
Dari amatan awak Media terdapat bangunan 2 pintu berlantai 2, dan agak kedalam 1 pintu juga berlantai 2
Diketahui pemilik bangunan tak berada di tempat.
(BS)
