2 Tersangka Pelaku Pemerasan Ditangkap


 

2 Tersangka Pelaku Pemerasan Ditangkap

Senin, 18 April 2022

Pelaku tersangka pemerasan. (foto : istimewa)


Metro7news.com | MedanDua tersangka pelaku pemerasan terhadap Dedy AP (39), Warga Jalan Amal No. 16, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, akhir ditahan oleh tim Jantanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu (16/04/2022), sekira pukul 18.00 WIB.


Sementara, ke dua tersangka ditangkap pada saat melakukan aksinya yang ketiga kali kepada korban, di Jalan Pahlawan Gang Anom, Kecamatan Medan Perjuangan.


Barang bukti uang sebanyak 4 juta.

Tersangka diketahui bernama Muhammad Tri Mandala Putra (27) Warga Jalan Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Syeh Abidin Hasibuan (37) Warga Jalan Batu Putih No. 09, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr. Mhd. Firdaus SIK., MH, membenarkan penangkapan ke dua tersangak pelaku pemerasan tersebut.


"Iya benar, ke dua tersangka sudah resmi ditahan,” kata Kasat, Minggu (17/04/2022).


Sementara, dalam penangkapan tersebut pihak Kepolisian mengamankan barang bukti dari tangan pelaku. Antara lain, Handphone Android merk Samsung A5 milik pelaku atas nama Syeh Abidin Hasibuan, Handphone oppo A31 milik pelaku Muhammad Tri Mandala Putra, dan uang tunai senilai Rp 4.000.000.


Kronologis kejadian, pada hari Sabtu 15 Januari 2022, dimana kedua pelaku datang ke lokasi proyek yang terletak di Jalan Pahlawan Gang Anom, Kecamatan Medan Perjuangan dan meminta uang pembinaan Organisasi Kepemudaan (OKP).


Namun korban tidak memberikanya, tetapi pelaku tetap memaksanya.


Sebelumnya, pada Kamis tanggal 20 Januari 2022, korban memberikan uang kepada pelaku Hasibuan senilai Rp 5.000.000.


Pelaku Hasibuan menjelaskan segala biaya dari OKP lain bahwa dirinyalah yang bertanggungjawab.


Kemudian, pada hari Selasa 12 April 2022 pelaku Hasibuan dan Putra datang kembali ke lokasi proyek korban dan meminta uang sebesar Rp10.000.000.


Namun, korban tidak mau memberikan, karena sebelumnya sudah diberikan.


Karena tidak dikabulkan permintaan itu, Pelaku pun mengancam apabila uang senilai Rp10.000.000 tidak diberikan maka akan menghancurkan bangunan proyek milik korban.


Kemudian korban membuat pengaduan ke Polrestabes Medan, supaya kedua pelaku diproses dan diadili.


Selanjutnya, Sabtu 16 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Jatanras Presisi Polrestabes Medan melakukan penyelidikan tindak-lanjut daripada pengaduan korban.


Dikarenakan, mendapat Informasi bahwa telah terjadi pengancaman dan pemerasan oleh kedua pelaku, sehingga Tim langsung bergerak menuju Jalan Pahlawan Gang Anom, untuk menahan pelaku.


Kedua pelaku mengakui telah melakukan pemerasan terhadap korban dan pengancaman akan menghancurkam proyek bangunan yang dikerjakan oleh korban.


Secara terpisah, dari Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, pelaku ini kerap melakukan pemerasan.


"Kedua orang itu suka memeras orang di sini bang. Mereka suka nanduk-nanduk gitulah," jelas warga.


Pernah kami dengar kabar, pelaku pernah melempar rumah salah seorang warga di Jalan Bambu Runcing, hingga kaca rumah pecah 


"Sampai penghuninya trauma,” jelas salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. Sabtu (16/03/2022), sekira pukul 20.00 WIB.

 

Kepada pelaku diterapkan Pasal 368 dan 369 KUHPidana tentang pengancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


(Ril)