-->

Notification

×

Iklan


Diduga Belum Kantongi IMB, Pemerintah Desa Pegirikan Bangun Puluhan Ruko

Jumat, 08 April 2022 | April 08, 2022 WIB Last Updated 2022-04-08T08:28:55Z

 

Puluhan Ruko yang Dibangun Pemdes Pegirikan diduga tidak mengantongi IMB. (foto : Iman R)

Metro7news.com | Tegal - Puluhan rumah toko (Ruko) yang didirikan di atas lahan bengkok desa oleh Pemerintahan Desa Pegirikan, Kecamatan Talang ternyata tidak mengantongi ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.


Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadis), DPMPTSP Kabupaten Tegal, Haris. Kepada awak media ini melalui pesan singkat Whatapps pada, Rabu (06/03/2022), Haris mengungkapkan jika sampai saat ini, belum ada permohonan ijin untuk pembangunan ruko tersebut.


"Kami hanya bisa sebatas menegur saja agar pengelola bangunan segera mengajukan ijinya," ungkap Haris.


Haris juga mengatakan bahwa DPMPTSP akan segera memberikan pembinaan dan arahan kepada pengelola untuk mengajukan perijinnya. 


Terkait mekanisme perijinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang awalnya memberikan rekomendasi kepada pihak yang mengajukan ijin tentang bisa apa tidaknya bangunan didirikan pada lahan tersebut. 


"DPMPTSP adalah instansi yang terakhir untuk mengeluarkan perijinan apabila semua persyaratan dan rekomendasi dari instansi teknis sudah terverifikasi," imbuh Haris.


Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Brigade-08 Kabupaten Tegal, Hartono, melalui Sekretarisnya menyampaiakan, ijin mendirikan bangunan (IMB) adalah syarat mutlak dalam pendirian sebuah bangunan.


"Soalnya IMB itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jika benar puluhan ruko yang dibangun tersebut tidak ada ijin, Pemerintah Desa Pegirikan bisa dianggap telah melanggar peraturan administratif yang telah ditentukan oleh Pemerintah," tegas Hartono.


Masih kata Hartono, dikutip dari portal resmi pemerintah yaitu Indonesia.go.id bahwa ijin mendirikan bangunan (IMB), diperlukan sebagai keabsahan sebuah bangunan terhadap lingkungan sekitar.


"Bangunan yang tidak dilengkapi IMB terancam dibongkar oleh pemerintah setempat," paparnya.


Saat dikonfirmasi awak media ini kepada kepala desa mengenai IMB Ruko tersebut melalui pesan WhatsApp, Kamis (07/04/0/2022), sampai berita dinaikan belum ada jawaban sama sekali.


 (Iman ®)

×
Berita Terbaru Update