-->

Notification

×

Iklan


Ketua DPD KAI Sumut : Polisi Harus Ungkap Kasus Pembakaran Mobil dan Aktor Intlektualnya

Jumat, 09 Januari 2026 | Januari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-01-09T13:11:54Z
Ketua DPD KAI Sumut, Dr. Surya Wahyu Danil Dalimunthe, SH., MH. 

Metro7news.com|Medan - Peristiwa pembakaran mobil milik Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokad Indonesia (DPC KAI) Deli Serdang merupakan tamparan keras bagi pihak kepolisian terhadap gangguan Kamtibmas di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis, 8 Januari 2026 dini hari kemarin.


Kecaman keras itu datang dari Ketua DPD KAI Sumut, Dr. Surya Wahyu Danil Dalimunthe, SH., MH, sebagai Organisasi Advokat yang menaunginya. Secara institusi KAI mengecam keras teror tersebut dan mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera mengusut tuntas dan  menangkap pelakunya beserta aktor intlektualnya. 


Menurutnya, tindakan bar-bar ini sebuah tamparan keras terhadap institusi penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Karena teror ala coboy atau secara bar-bar ini kalau dibiarkan akan berdampak terhadap citra kepolisian di mata masyarakat.


"Saya mengecam keras tindakan pihak-pihak yang diduga ingin menghancurkan masjid sebagai rumah ibadah hanya demi kepentingan bisnis tanpa melihat kearifan lokal," tegas Surya Wahyu Danil kepada wartawan, Jumat (09/01/2026).


Dalam hal ini, DPD KAI Sumut meminta tidak hanya mendesak Kapolrestabes Medan, juga kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Deli Serdang dan jajarannya untuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba merobohkan Masjid Al- Ikhlas dengan cara tidak patut. 


Secara hukum tindakan teror dengan modus pembakaran kendaraan merupakan tindak pidana. Serta tindakan tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945, KUHP, UU 39 tahun 1999 tentang HAM, DUHAM dan ICCPR, perlakuan ini jelas melawan hukum. 


"Secara hukum, kejadian teror ini harus segera diungkap oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolrestabes Medan dengan jelas dan terang agar dapat diketahui korban dan masyarakat. Hukum pelaku dan aktor intelektualnya seberat-beratnya," tambah Surya Wahyu Danil.


Dari peristiwa ini, lanjut Surya Wahyu Danil, ada kaitannya dengan pembelaan yang dilakukan Indra Surya Nasution, SH atas rencana pengusuran Masjid Al-Ikhlas di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang terus bergulir.


"Perjuangan Indra Surya Nasution mempertahankan masjid tersebut agar tidak dibongkar, menjadi gerah pihak pengembang, sehingga muncul teror dengan pembakaran mobil miliknya yang terparkir disamping Warkopnya," tandasnya.


Berdasarkan keterangan Indra Surya, teror terhadap dirinya dan orang-orang yang membela masjid itu diduga dilakukan oleh pengembang. Adapun tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026 sekira dini hari. 

 

(red)

×
Berita Terbaru Update