-->

Notification

×

Iklan


Aktivis HMI Desak Aparat Tindak Tegas PETI di Madina, Excavator Rambah Kawasan HPT Wilayah Siabu

Sabtu, 28 Februari 2026 | Februari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T21:50:56Z
Excavator milik pelaku PETI di Kawasan Hutan HPT di Kecamatan Siabu, (foto/doc).

Metro7news.com|Madina - Aktivitas Operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) semakin mencuat, kali ini PETI beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).  


Aktivitas ilegal tersebut diduga melibatkan sedikitnya sembilan unit alat berat jenis excavator yang beroperasi secara masif.


Informasi yang dihimpun dari warga Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda menyebutkan, aktivitas penambangan telah berlangsung sekitar dua pekan. Awalnya lima unit excavator masuk ke lokasi.


Kemudian bertambah hingga total mencapai sembilan unit. Alat berat tersebut diduga masuk melalui wilayah Panabari, Kabupaten Tapanuli Selatan, sebelum beroperasi di area Asak Jarum, KPH 8, Kecamatan Siabu. 


Pembukaan lahan dan pengerukan kawasan hutan secara besar-besaran disebut telah terjadi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta mengancam kelestarian ekosistem hutan.


Menanggapi hal itu, Abdul Haris Nasution, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Madina, menegaskan, bahwa aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum berat dan tidak boleh dibiarkan.


“Secara hukum, ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” kata Haris, Jumat (27/02/20266). 


Selain itu, penggunaan kawasan HPT tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur sanksi pidana terhadap perusakan dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.


"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi, menghentikan aktivitas, serta melakukan penyitaan terhadap alat berat yang digunakan. Lokasi ini masih berada dalam wilayah hukum Polres Mandailing Natal, sehingga tidak ada alasan untuk pembiaran,” tegas Abdul Haris Nasution.


Selaku aktivis muda bersama rekan juang lainnya Haris menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan tegas dari aparat demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di Mandailing Natal.


"Lokasi ini masih dalam wilayah hukum Polres Madina, tidak ada alasan pembiaran. Negara harus hadir,” tegasnya.


(MSU)

×
Berita Terbaru Update